Kabar Gembira Bagi PNS dan Pensiunan, Gaji ke-13 Cair Juli Bulan Depan, Ini Rincian Besarannya
Gaji ke-13 dicairkan pada Juli mendatang dengan tujuan untuk meringankan PNS dan pensiunan untuk biaya pendidikan anak-anaknya.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kabar gembira datang bagi para pegawai negeri sipil dan pensiunan.
Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 pada Juli bulan depan.
Gaji ke-13 dicairkan pada Juli mendatang dengan tujuan untuk meringankan PNS dan pensiunan untuk biaya pendidikan anak-anaknya.
Aturan pencairan gaji ke-13 tahun 2022 ini ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Besaran gaji ke-13 adalah gaji pokok dan tunjungan yang melekat pada gaji/pensiun pokok serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Terus berapa besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh PNS dan pensiunan?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, berikut besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh pensiunan dan ASN.
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000
d. Anggota: Rp18.340.000
Baca juga: Puan Ingatkan Pemerintah Agar THR dan Gaji ke-13 Untuk ASN Dicairkan Tepat Waktu
Baca juga: Catat, Ini Kriteria ASN yang Tak Dapat THR dan Gaji ke-13
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon / Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000