Urutan Pendaftaran Pajak Kendaraan di Wilayah DIY, Sleman Paling Tinggi Capai 647.951 Kendaraan

Pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB) jenis mobil penumpang-sedan-pribadi dari target Rp38,961 miliar, terealisasi Rp40,140 miliar.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM/ Miftahul Huda
Kendaraan padat merayap di simpang Abu Bakar Ali-Malioboro, Minggu (15/5/2022) 

Kebijakan mewajibkan mahasiswa luar DIY yang menempuh pendidikan di Yogyakarta untuk membeli kendaraan di Yogyakarta sudah pernah dibicarakan dengan kepolisian.

Dengan demikian, antara kepadatan kendaraan akan sebanding dengan pemasukan pajak kendaraan di pemerintah DIY.

Tetapi hal itu juga mustahil dilakukan, karena belum ada payung hukum yang mengatur terkait hal itu.

Data dari BPKA DIY mencatat, hingga akhir 2021 lalu pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB) jenis mobil penumpang-sedan-pribadi dari target Rp38,961 miliar, terealisasi Rp40,140 miliar.

Sementara untuk pendapatan pajak kendaraan sepeda motor roda dua pribadi dari target Rp265,704 miliar terealisasi sebesar Rp267,444 miliar.

Dua jenis kendaraan itu hanya beberapa contoh kecil saja, sebab ada beragam jenis kendaraan yang masuk dalam kategori wajib pajak.

Sementara untuk jumlah kendaraan hingga akhir 2021 lalu dimulai dari jenis sedan pribadi, umum, hingga dinas.

Kemudian kendaraan jip, minibus, bus micro, truk, pickup hingga sepeda motor yang melakukan pendaftaran pembayaran PKB kendaraan bar, hingga kategori Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 1 maupun BBNKB 2 untuk di Kota Yogyakarta totalnya mencapai 288.551 kendaraan.

Untuk di Kabupaten Bantul per Desember 2021 lalu total kendaraan yang registrasi mencapai 481.391 kendaraan.

Lalu di Kabupaten Progo paling sedikit yakni hanya 189.517 kendaraan.

Kemudian di Kabupaten Gunungkidul pun hanya 218.150 kendaraan yang terdaftar di BPKA.

Kabupaten Sleman menjadi yang tertinggi dalam hal pendaftaraan pembayaran PKB yakni 647.951 kendaraan.

"Itu yang mendata kami. Tetapi 70 persen dari pendapatan pajak itu ditransfer ke kabupaten/kota. Pemerintah DIY hanya dapat 30 persen saja," ujar Wiyos.

Sementara untuk kendaraan yang hilang alias tidak aktif lagi pajaknya, BPKA bersama kepolisian masih melakukan pendataan.

"Saat ini masih berlangsung. Soalnya jumlahnya banyak, kami sedang menyusun database dari lima tahun lalu," pungkasnya. (*) 
 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved