Calon Siswa Warga Kota Yogyakarta Dapat Hak Istimewa, Bisa Mendaftar PPDB SMP Hingga Tiga Kali
Siswa bisa mendaftarkan dirinya sampai dua, atau bahkan tiga kali, seandainya turut serta dalam PPDB jalur bibit unggul.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 untuk jenjang SD dan SMP di Kota Yogyakarta bakal dibuka 10-13 Juni 2022 mendatang secara real time online (RTO).
Khusus di jenjang SMP, calon siswa yang merupakan warga kota Yogyakarta bisa melakukan pendaftaran hingga tiga kali.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta, Budi Santosa Asrori, menuturkan daya tampung SMP Negeri di Kota Yogyakarta sebanyak 3.466.
Sedangkan lulusan SD di Kota Yogyakarta tahun ini tercatat sebanyak 6.998.
"Tapi, masyarakat tidak perlu khawatir nggak dapat sekolah, karena total daya tampung SMP atau MTS di Kota Yogyakarta mencapai 9.000 lebih," katanya, Selasa (31/5/2022).
Untuk PPDB SMP, calon siswa yang bersatus penduduk Kota Yogyakarta pun mendapat hak istimewa.
Bagaimana tidak, dalam seleksi kali ini, mereka bisa mendaftarkan dirinya sampai dua, atau bahkan tiga kali, seandainya turut serta dalam PPDB jalur bibit unggul.
"Misalnya yang pertama ikut PPDB bibit unggul, jika tidak masuk bisa ikut zona wilayah. Apabila zona wilayah tidak masuk bisa ikut zonasi mutu. Tapi jika sudah diterima bibit unggul tidak bisa daftar jalur lain," ucapnya.
"Sehingga, kita melakukan pembatasan juga bagi siswa yang pindah KK (Kartu Keluarga). Sesuai aturan dari puaat kan minimal sudah pindah satu tahun sebelumnya, atau terhitung dari 1 Juli 2021," tambah Budi.
Dijelaskannya, pendaftaran dan seleksi PPDB SMP Negeri digulirkan secara real time online (RTO) melalui https://yogya.siap-ppdb.com sesuai jadwal masing-masing jalur PPDB.
Lalu, untuk PPDB jenjang SD Negeri di Kota Yogyakarta, belum semua menerapkan sistem itu.
"Total daya tampung SD yang menerapkan PPDB sistem RTO sebanyak 1.952 dan yang non RTO 1.876. Seleksi PPDB SD berdasar usia dibuktikan dengan akta kelahiran," urainya. (*)