Satgas Pangan Polres Kulon Progo Gelar Sidak, Temukan Minyak Goreng Curah dijual di atas HET
Satuan tugas (satgas) pangan Polres Kulon Progo mendapati minyak goreng (migor) curah di wilayahnya masih dijual di atas harga eceran tertinggi (HET)
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Satuan tugas (satgas) pangan Polres Kulon Progo mendapati minyak goreng (migor) curah di wilayahnya masih dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Atas dasar itu, satgas melakukan sidak ke sejumlah pedagang di pasar tradisional di Kulon Progo .
Kapolres Kulon Progo , AKBP Muharomah Fajarini mengatakan dalam bidang pangan, satgas memantau ketersediaan pangan serta terlaksananya kebijakan penetapan HET migor curah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022.
Di dalamnya, mengatur HET untuk penjualan migor curah yaitu Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
Baca juga: YPA-MDR Ajak Siswa Bantul Latihan Aman Berlalu Lintas di Astra Motor Safety Riding Center Yogyakarta
"Sejak Februari 2022, kami dari Polres Kulon Progo telah melakukan kegiatan pemantauan pangan khususnya minyak goreng yang saat itu adalah minyak goreng kemasan sampai selanjutnya HET ditentukan pada minyak goreng curah," ucapnya, Senin (30/5/2022).
Fajarini menjelaskan, sejumlah kegiatan pencegahan sudah dilakukan, mulai dari sosialisasi dengan pemasangan spanduk dan menerjunkan kring serse.
Selain itu, koordinasi dan bekerjasama dengan instansi baik TNI maupun Disdagin Kulon Progo juga intens dilakukan.
"Meski upaya pencegahan telah dilakukan, namun ternyata kami mendapatkan informasi adanya penjualan minyak goreng yang tidak sesuai dengan HET," kata Fajarini.
Baca juga: Lapangan Denggung Sleman Jadi Lautan Sampah, Penyelenggara Pasar Malam Siap Edukasi Pengunjung
Dari hasil sidak, satgas pangan Polres Kulon Progo mendapati sejumlah pedagang menjual migor curah antara Rp 14.500 hingga Rp 18.000.
Atas temuan itu, Kapolres sudah memerintahkan jajarannya agar melakukan koordinasi dengan Disdagin setempat.
"Kami juga menyarankan pedagang yang kulakan dibeli dari rantai penjual teratas, sehingga akan mendapatkan harga yang jika nanti ditambah dengan biaya dan keuntungan si pedagang masih bisa mendapatkan untung," tutur Fajarini.
Untuk itu, ia mengajak kepada para pedagang khususnya pedagang minyak goreng curah untuk menaati aturan HET dari pemerintah. (scp)