Program Subsidi Minyak Goreng Curah Berakhir Pada 31 Mei 2022
Pemerintah akan mencabut subsidi minyak goreng curah dan akan kembali menerapkan skema domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation
Editor:
Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Rukmana
Proses penakaran minyak goreng curah di depan Pasar Condongcatur, tepat di Jalan Ring Road Utara Nomor 414, Padukuhan Ngringin, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, Jumat (20/5/2022) .
"Pada tanggal 31 Mei, program minyak curah bersubsidi ini akan diganti dengan kebijakan DMO dan DPO," ujar Putu dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (24/5).
Dikabarkan sebelumnya, pemerintah memutuskan menyetop program subsidi minyak goreng curah pada 31 Mei 2022.
Sebagai gantinya, pemerintah bakal menerapkan kewajiban pasokan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).
Penghentian subsidi minyak goreng mempertimbangkan harga barang kebutuhan pokok tersebut yang mulai menurun pada pekan ini.
Kebijakan itu mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2022. ( Kontan )
Berita Terkait