Penularan PMK di DIY Meluas, DPKP DIY Kesulitan Awasi Lalu-liintas Hewan Ternak di Jalur Alternatif

Untuk hewan ternak yang memasuki wilayah DI Yogyakarta, wajib menyertakan surat keterangan sehat terhadap hewan ternak atau SKKH

istimewa
Petugas dari DPP Kulon Progo sedang melakukan surveilans PMK terhadap domba di Kapanewon Galur. 

Karenanya, DPKP DIY juga melakukan monitoring langsung ke pasar-pasar hewan.

"Hewan ternak harus disertai SKKH kalau di PMK kan kadang-kadang SKKH ini sering agak diabaikan tapi sekarang tidak, itu diketatkan betul," jelasnya.

"Pos lalu lintas masuknya hanya di jalur-jalur utama itupun efektivitasnya belum bisa dikatakan 100 persen tapi kemudian bagaimana yang lewat di jalur-jalur tikus itu kan sulit," sambungnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved