Penularan PMK di DIY Meluas, DPKP DIY Kesulitan Awasi Lalu-liintas Hewan Ternak di Jalur Alternatif
Untuk hewan ternak yang memasuki wilayah DI Yogyakarta, wajib menyertakan surat keterangan sehat terhadap hewan ternak atau SKKH
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Muhammad Fatoni
istimewa
Petugas dari DPP Kulon Progo sedang melakukan surveilans PMK terhadap domba di Kapanewon Galur.
Karenanya, DPKP DIY juga melakukan monitoring langsung ke pasar-pasar hewan.
"Hewan ternak harus disertai SKKH kalau di PMK kan kadang-kadang SKKH ini sering agak diabaikan tapi sekarang tidak, itu diketatkan betul," jelasnya.
"Pos lalu lintas masuknya hanya di jalur-jalur utama itupun efektivitasnya belum bisa dikatakan 100 persen tapi kemudian bagaimana yang lewat di jalur-jalur tikus itu kan sulit," sambungnya. (*)
Berita Terkait