Kapan BSU Pekerja Rp 1 Juta Dicairkan, Begini Jawaban Stafsus Menaker
Kapan jadwal pencairan bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 dilaksanakan?
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kapan jadwal pencairan bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 dilaksanakan?
Apakan bulan depan sudah bisa dicairkan?
Proses pencairan BSU sendiri saat ini masih menunggu aturan atau regulasi sebagai payung hukumnya terlebih dahulu.
Regulasi pencairan BSU ini saat ini masih dalam tahap pembahasan oleh Kementrian Ketenagakerjaan.
Prosesnya pun disebut masih cukup panjang.
Dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari mengatakan proses pembahasan regulasi atau payung hukum untuk pencairan BSU masih terus berjalan.
Namun dia tidak mengetahui pasti kapan proses regulasi BSU tuntas digodok.
"Ya masih berjalan. Masih agak lama ini prosesnya (pembahasan regulasi subsidi upah)," katanya kepada Kompas.com, Rabu (25/5/2022).
Tapi tidak menutup kemungkinan regulasi subsidi gaji yang juga mengatur mengenai kriteria penerimanya akan diselesaikan pada akhir Mei tahun ini.
"Mudah-mudahan akhir bulan ini (Mei) bisa kelar," ucap Dita.
Baca juga: BSU Rp 1 Juta Batal Cair Sebelum Lebaran, Kemenaker Buka Suara
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi memastikan subsidi gaji untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 3 juta per bulan bakal cair bulan April 2022.
"Iyalah (pemberian BSU) bulan ini (April 2022)," kata Anwar kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Faktanya, hingga kini, program bantuan pemerintah yang menyasar pekerja ini tak kunjung cair.
Namun, pemerintah telah memastikan BSU bakal disalurkan.
Beberapa waktu lalu, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, program BSU senilai Rp 1 juta kembali dilanjutkan tahun ini.
Adapun anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk program subsidi gaji mencapai Rp 8,8 triliun. Dana tersebut akan disalurkan kepada 8,8 juta pekerja dengan syarat jumlah penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
"Ada program baru yang diarahkan Bapak Presiden, yaitu bantuan subsidi upah untuk gaji di bawah Rp 3,5 juta. Besarnya Rp 1 juta per penerima," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta.
Seperti diketahui, pada 2020 dan 2021, pemerintah memberikan BSU untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Airlangga juga mengatakan, saat ini pemerintah tengah membahas terkait dengan mekanisme pemberian subsidi gaji Rp 1 juta.
Dia memastikan, BSU tersebut tidak akan memakan waktu lama dalam pencairannya. (*)