Kabupaten Magelang

Wabah PMK Picu Kabupaten Magelang Tutup Aktivitas Pasar Hewan Hingga 6 Juni 2022

Kabupaten Magelang menutup pasar hewan hingga 6 Juni 2022 karena wabah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Dok Dispeterikan Kabupaten Magelang
Petugas memeriksa kondisi hewan di Pasar Hewan 

Tribunjogja.com Magelang - Pemerintah Kabupaten Magelang menutup pasar hewan di Wilayah Kabupaten Magelang hingga 6 Juni 2022.

Kebijakan itu diambil sebagai langkah menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 01/SE/PK.300/M/5/2022 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Ternak dan Surat Edaran Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 02/SE/PK.300/M/5/2022 tentang Penataan Lalu Lintas Hewan Rentan, Produk Hewan dan Media Pembawa Lainnya di Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) .

Oleh sebab itu Pemerintah Kabupaten Magelang untuk sementara waktu akan menutup pasar hewan di Wilayah Kabupaten Magelang dengan tujuan mengantisipasi penyebaran PMK dan sebagai langkah pencegahan penularan PMK di Kabupaten Magelang .

Apa itu Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)?

Berikut penjelasan dari Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Magelang.

Foot and Mouth Disease (FMD) atau lebih dikenal dengan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) merupakan penyakit hewan menular bersifat akut yang disebabkan oleh
virus tipe A dari Family Picornaviridae genus Apthovirus.

PMK menyerang hewan berkuku belah/ genap seperti sapi, kerbau, kambing, domba dan babi. Virus dapat bertahan lama di lingkungan, dan bertahan hidup di
tulang, kelenjar, susu serta produk susu.

Penyakit ini ditularkan ke hewan lain dengan 3 cara diantaranya:

1. Kontak langsung

Antara hewan yang tertular dengan hewan rentan, cairan lepuh, saliva (air liur), lacrimal (air mata), feses, urine, darah dan daging atau susu hewan positif
PMK.

2. Kontak tidak langsung

Melalui kontak dengan virus pada manusia (pakaian, sepatu), kandang yang terkontaminasi hewan sakit, bak pakan, tempat minum, dinding dan lantai kandang,
alat dan sarana transportasi.

3. Penyebaran melalui udara

Gejala klinis yang terlihat pada hewan tertular antara lain:

1. Demam tinggi (39-40 oC)

2. Air liur berlebih dan berbusa dari mulut

3. Sebagian ada luka lepuh di lidah dan mukosa rongga mulut

4. Pincang, luka pada kaki dan diakhiri lepasnya kuku

5. Sulit berdiri (bergemetar)

6. Tidak nafsu makan

7. Nafas cepat

Baca juga: Tim Pengerak PKK Wonosobo Jadi Mesin Sosial Hingga Level Keluarga

Upaya Pencegahan

Upaya pencegahan yang dapat dilakukan oleh peternak antara lain memisahkan hewan sakit dengan yang sehat, melakukan biosecurity (membersihkan kandang, peralatan dan pegawai), melakukan desinfeksi (penyemprotan lingkungan dengan cairan desinfektan) dan mengisolasi ternak baru selama 14 hari.

Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Magelang, Joni Indarto mengatakan, penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang bermula dari daerah Jawa Timur saat ini sudah menyebar ke Jawa Tengah.

Oleh karena itu, pihak dinas segera melakukan upaya pencegahan PMK diantaranya dengan melakukan pengawasan terhadap lalu lintas hewan, pemeriksaan ketat di pasar hewan, pengawasan ketat di penampungan hewan (lokasi pedagang). ( Tribunjogja.com )

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved