Kronologi Pengasuh Pesantren di Magelang Cabuli Santriwati Hingga 9 Kali

Kasus pencabulan di lingkungan pesantren terjadi di wilayah Kabupaten Magelang. Kini, terjadi di salah satu pondok pesantren yang berada di Kecamatan

Tribunjogja/Nanda Sagita Ginting
Petugas polisi saat memperlihatkan barang bukti ketika pers rilis di lobi depan Mako Polres Magelang, Kamis (19/05/2022). 

Kasus pencabulan di lingkungan pesantren terjadi di wilayah Kabupaten Magelang. Kini, terjadi di salah satu pondok pesantren yang berada di Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang.

Tersangka pencabulan santriwati saat dihadirkan dalam pers rilis di lobi depan Mako Polres Magelang, Kamis (19/05/2022).
Tersangka pencabulan santriwati saat dihadirkan dalam pers rilis di lobi depan Mako Polres Magelang, Kamis (19/05/2022). (Tribun Jogja/ Nanda Sagita)

Mirisnya, aksi bejat tersebut dilakukan oleh pengasuh pesantren berinisial S A (36) yang mengaku sudah 12 tahun bekerja di pesantren .

Sedangkan, korban merupakan santriwati yang belajar (mondok) di sana dan berstatus di bawah umur berusia 15 tahun.

Kapolres Magelang, Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, tindakan pencabulan terkuak setelah adanya laporan dari orang tua korban.

"Kejadian asusila terjadi sekitar Agustus 2021 hingga Oktober 2021 dilakukan sebanyak 9 kali."

"Dimana, tersangka sering menyuruh korban untuk membuatkan kopi maupun teh pada saat jam-jam tertentu."

Baca juga: Duet Maut Suami-Istri Warga Prambanan Racik Miras Oplosan, 3 Peminum Meninggal

Kisah Warga Gunung Kidul Berperan Jadi Makhluk Halus di Film KKN Desa Penari

"Kemudian minuman tersebut diminta untuk diantar ke kamar tersangka."

"Di situlah (saat di kamar), tersangka melakukan tindakan pencabulan pada korban,"ujarnya saat pers rilis di lobi depan Mako Polres Magelang, Kamis (19/05/2022).

Ia melanjutkan, mendasari hasil pemeriksaan para saksi, hasil Visum Et Repretum serta keterangan ahli dokter pemeriksa di RSU Tidar Kota Magelang.

Menyimpulkan, memang benar tersangka melakukan tindakan pencabulan tersebut.

Tak hanya itu, pemeriksaan pun turut dilakukan di Bidlabfor Polda Jateng terhadap gawai milik korban dan pelaku.

Serta berkoordinasi dengan Dinsos PPKB PPPA Kabupaten Magelang.

"Pelaku telah mengakui perbuatannya, dari hasil gelar perkara bahwa pelaku telah memenuhi unsur ditingkat perkara tersebut dan naik pada proses penyidikan.

"Kemudian, kami menetapkan untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka,"ujarnya.

Adapun, barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu potong rok warna hitam, satu potong baju batik lengan panjang warna hitam biru, satu potong kaos lengan panjang warna hitam.

Ada juga satu potong kemeja lengan panjang berwarna hijau kombinasi hitam, dan satu buah handphone warna hitam.

Atas tindakannya tersebut, tersangka dikenai Tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UURI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UURI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang. ( Tribunjogja.com | Nanda Sagita )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved