Berita Sleman Hari Ini

Tenggak Miras Oplosan Berujung Petaka, 3 Warga Sleman Meninggal Dunia 

Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Satreskrim Polres Sleman karena tidak menutup kemungkinan masih ada korban selanjutnya. 

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin
Kasatreskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana didampingi Kasi Humas Polres Sleman, AKP Edy Widaryanta menunjukkan kedua pelaku berikut barang bukti minuman oplosan di Mapolres Sleman, Kamis (19/4/2022) 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Minuman keras oplosan kembali menimbulkan korban jiwa.

Sedikitnya, tiga warga Sleman meninggal dunia setelah mengonsumsi miras oplosan di sebuah Gudang Rosok, di wilayah Dusun Karongan, Kalurahan Jogotirto, Berbah.

Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Satreskrim Polres Sleman karena tidak menutup kemungkinan masih ada korban selanjutnya. 

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana menceritakan, petaka itu  bermula ketika 3 korban, berinisial AA (42) warga Prambanan, STR (42) dan TRY keduanya warga Berbah mengonsumsi minuman jenis mocca, pada Rabu (18/5/2022) sekira pukul 04.00 dinihari.

Minuman tersebut dibeli dengan sistem COD.

Baca juga: Polda DIY Musnahkan 133 Knalpot Blombongan dan Miras Hasil dari Operasi Pekat Progo 2022

Tak lama setelah mengonsumsi minuman tersebut, satu orang meninggal dunia.

Satu kritis dan satu orang lagi dilarikan ke RSUD Prambanan. 

"Akhirnya, ketiga orang itu meninggal dunia," kata dia, didampingi Kasi Humas Polres Sleman AKP Edy Widaryanta, Kamis (19/5/2022). 

Dari kejadian tersebut, Petugas Kepolisian segera bergerak melakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Di lokasi kejadian, petugas menemukan sisa-sisa minuman keras yang dikemas dengan bekas botol air mineral.

Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengecek korban di Rumah Sakit.

Dari keterangan yang didapat, sebelum meninggal dunia para korban mengalami mual-mual hingga pusing. 

Petugas kemudian menelusuri penjual minuman oplosan tersebut.

Baca juga: 1.737 Miras Ilegal di Klaten Disita Polisi dari 5 Penjual

Ditemukan dua tersangka, yakni APS (43), dan FAS (50).

Keduanya adalah pasangan suami - istri warga Kalurahan Bokoharjo, Prambanan yang sudah dua tahun menjual minuman oplosan.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved