Polda DIY Musnahkan 133 Knalpot Blombongan dan Miras Hasil dari Operasi Pekat Progo 2022
Polda DIY memusnahkan ratusan knalpot blombongan dan sejumlah botol berisi miras di halaman Mapolda DIY, Rabu (27/4/2022) sore.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Polda DIY memusnahkan ratusan knalpot blombongan dan sejumlah botol berisi miras di halaman Mapolda DIY, Rabu (27/4/2022) sore.
Knalpot itu merupakan barang bukti operasi selama tiga bulan terakhir dari jajaran kepolisian Polda DIY jajaran Polres masing-masing wilayah.
Sementara untuk barang bukti miras yang dimusnahkan merupakan hasil operasi penyakit masyarakat atau Pekat Progo 2022 selama 10 hari terakhir.
Baca juga: Persiapan Mudik Lebaran 2022, 10 Titik Jalan di Gunungkidul Diperbaiki
Dalam sambutannya, Kapolda DIY Irjen Pol Asep Suhendar, mengatakan selama 10 hari operasi Pekat Progo 2022 jajaran kepolisian telah mengungkap sebanyak 83 kasus serta menangkap sebanyak 93 orang tersangka.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada jajaran semua semoga kegiatan ini bisa bermanfaat untuk mengedukasi masyarakat” katanya, Rabu (27/4/2022) sore di Mapolda DIY.
Sementara Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda DIY Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, dasar penindakan penggunaan knalpot blombongan yakni pasal 285 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Jadi knalpot yang kami musnahkan adalah hasil kegiatan seluruh jajaran Polres dan Polda DIY selama kurun waktu tiga bulan terakhir," kata Kombes Iwan.
Dia mengungkapkan, barang bukti knalpot yang dimusnahkan pada Rabu sore itu jumlahnya 133 unit.
Knalpot tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi kendaraan bermotor.
"Di antaranya mengeluarkan suara bising. Sehingga kami sita, kemudian dimusnahkan bersama-sama," ungkapnya.
Alasan pemusnahan itu, lanjut Iwan, merupakan tindakan tegas agar masyarakat tidak menggunakan knalpot yang mengganggu ketertiban.
"Karena pertimbangan kami jika itu tidak dimusnahkan, bisa digunakan lagi. Artinya langkah kepolisian untuk menyita barang bukti ini merupakan salah satu metode yang digunakan dalam menghentikan ataupun memutus mata rantai penggunaan knalpot bising," ujarnya.
Iwan mengimbau kepada para modifikator otomotif supaya tidak mengganti knalpot yang tidak sesuai spesifikasi kendaraan.
Baca juga: Bek PSS Sleman, Aaron Evans Tanggapi Rumornya Hengkang ke Persis Solo
Dijelaskan pula para pelanggar itu bervariatif, mulai dari remaja hingga kalangan dewasa.
Meski mayoritas knalpot yang disita adalah knalpot sepeda motor, akan tetapi Polisi juga menindak tegas penggunaan knalpot tidak standar pada mobil.
"Kemudian kami pastikan bahwa operasi ini akan berkelanjutan," pungkasnya. (hda)