Nekat Curi Motor, Seorang Remaja Asal Temanggung Dibekuk Polres Kulon Progo

Seorang remaja berinisial RBS (19) harus berurusan dengan polisi usai nekat mencuri sepeda motor Honda GL Pro dengan nomor polisi AB 3893 BL milik

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Sri Cahyani Putri Purwaningsih
Pelaku pencurian sepeda motor, RBS (19) digiring polisi saat rilis kasus di Polres Kulon Progo, Rabu (18/5/2022). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA, KULON PROGO - Seorang remaja berinisial RBS (19) harus berurusan dengan polisi usai nekat mencuri sepeda motor Honda GL Pro dengan nomor polisi AB 3893 BL milik TRZ (21) warga Tawangsari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo

Tersangka yang merupakan warga Temanggung, Jawa Tengah itu kini tengah mendekam di ruang tahanan Polres Kulon Progo

Kapolsek Pengasih, AKP Heru Meiyanto mengatakan aksi pencurian terjadi pada Sabtu (14/5/2022) sekira pukul 14.30 WIB, sepulang korban dari tempat pamannya. 

Baca juga: Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta Minta Masyarakat Tetap Pakai Masker Saat di Pasar

Korban memarkir sepeda motornya di depan rumahnya di Pedukuhan Garang, Kalurahan Tawangsari, Kapanewon Pengasih dengan posisi kunci masih tergantung. 

Kemudian korban masuk ke dalam rumahnya untuk tidur. Akan tetapi ketika pukul 18.30 WIB, ketika korban hendak pergi untuk Salat Magrib mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di tempat parkir. 

Pasca mengetahui sepeda motornya hilang, korban memberitahu kejadian tersebut pada saksi 1, dan saksi 2 pada saat pulang dari Jogja melihat sepeda motor tersebut di lampu merah Toyan. 

Dibawa oleh seorang laki-laki dengan ciri-ciri memakai helm warna hitam, jaket warna hitam, dengan postur badan kecil.

"Atas peristiwa ini korban melapor ke Polsek Pengasih. Laporan korban kurang lebih pukul 20.00 WIB," ungkapnya dalam konferensi pers di Polres Kulon Progo, Rabu (18/05/2022).

Polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku pada Minggu (15/5/2022).

Selanjutnya polisi langsung memburu pelaku. 

"Sekira pukul 23.00 WIB, pelaku dapat diamankan di rumah kos tersangka di Banjarnegara, Jawa Tengah," katanya. 

Heru menjelaskan korban dan pelaku tidak saling mengenal. Namun dari pengakuan tersangka sudah ada niat untuk melakukan pencurian sepeda motor.

Ditandai dengan tersangka naik ojek online kemudian berhenti di rumah korban. Lalu pelaku berjalan kaki dan melihat situasi kondusif untuk melakukan aksi kejahatan. 

"Kebetulan ia melihat dua sepeda motor yang terparkir di depan rumah korban. Yakni motor GL Pro yang kuncinya masih tergantung dan motor Supra X. Selanjutnya motor yang ada kuncinya dituntun ke jalan raya kurang lebih 50 meter dari rumah korban baru dinyalakan," ucap Heru. 

Baca juga: Penuturan Saksi Kecelakaan Bus Rombongan Takziah di Ringroad Barat: Nyerempet Trotoar lalu Terguling

Adapun polisi berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda GL Pro beserta BPKB dan STNK. 

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun subsider pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. 

Kapolsek mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dalam memarkir sepeda motornya agar dikunci stang dan kunci disimpan. Jangan meninggalkan kontak di sepeda motor

Saat ditanya awak media, pelaku RBS mengaku saat melihat motor terparkir dengan kuncinya dia langsung berniat untuk mengambil. Motor hasil curian akan dia gunakan untuk bekerja. "Iya karena ada kuncinya," ujarnya. (scp)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved