Mulai Hari Ini, Perjalanan Domestik Tak Perlu PCR atau Antigen
Aturan dalam surat edaran ini berlaku efektif mulai Rabu (18/5/2022) hingga waktu yang belum ditentukan.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Rina Eviana
Tribunjogja.com - Kini masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis kedua tidak perlu lagi melakukan skrining Covid-19, baik tes cepat antigen maupun RT-PCR untuk perjalanan dalam negeri atau domestik.
Kemudahan ini sebelumnya hanya diberlakukan bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau dosis penguat (booster).
Kebijakan perjalanan di dalam negeri atau domestik ini diatur dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Aturan dalam surat edaran ini berlaku efektif mulai Rabu (18/5/2022) hingga waktu yang belum ditentukan.
Selain itu, penggunaan masker di ruang terbuka juga sudah tidak diwajibkan. Untuk lebih lengkapnya, berikut aturan terbaru perjalanan domestik berdasarkan SE Kasatgas Nomor 18 Tahun 2022:
Protokol kesehatan selama perjalanan
Masyarakat yang melakukan perjalanan domestik wajib menjalankan protokol kesehatan yang telah ditentukan, yakni:
-Memakai masker kain 3 lapis atau masker medis dengan benar selama di dalam ruangan atau di tengah kerumunan;
-Mengganti masker setiap empat jam dan membuang limbahnya di tempat yang disediakan; Mencuci tangan secara berkala dengan sabun/handsanitizer Jaga jarak minimal 1,5 meter dan menghindari kerumunan;
-Tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum apapun.
Baca juga: Indonesia Menuju Endemi Covid-19, Boleh Lepas Masker di Ruang Terbuka Hingga Hapus PCR
Aturan perjalanan terbaru Lebih lanjut, SE ini juga mengatur ketentuan yang harus dijalani oleh pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), sesuai dengan transportasi yang digunakan. Berikut ketentuannya:
1. Jika menggunakan kendaraan pribadi, maka bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing dengan tetap patuh pada aturan yang berlaku;
2. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat perjalanan;
3. Bagi yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
4. Sementara bagi yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam 1 x 24 jam atau tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;
