Indonesia Menuju Endemi Covid-19, Boleh Lepas Masker di Ruang Terbuka Hingga Hapus PCR

Langkah menuju endemi Covid-19 di antaranya adalah masyarakat boleh melepas masker di ruang terbuka dengan beberapa syarat dan juga penghapusan PCR.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Rina Eviana
Freepik.com via tribunnews
Ilustrasi 

Tribunjogja.com - Pemerintah memutuskan untuk memanfaatkan tren kasus Covid-19 secara nasional dan global yang cenderung landai sebagai momentum pemulihan ekonomi nasional.

Langkah menuju endemi Covid-19 di antaranya adalah masyarakat boleh melepas masker di ruang terbuka dengan beberapa syarat dan juga penghapusan PCR.

Kebijakan tersebut diambil setelah memperhatikan kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali.

Ilustrasi
Ilustrasi (Shutterstock)

 

Keputusan ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor pada Selasa (17/5/2022).

"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," ujar presiden.

"Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker," ucap dia.  

Baca juga: Resmi, Pemerintah Izinkan Masyarakat Tidak Pakai Masker di Tempat Terbuka

Sementara itu, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, Presiden Jokowi tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.

"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," kata dia. 

Jokowi pun mengatakan, selain melonggarkan kebijakan pemakaian masker, pemerintah melonggarkan kebijakan tes usap PCR atau antigen bagi pelaku perjalanan. Aturan tersebut berlaku bagi mereka yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 lengkap.

"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen," kata Kepala Negara.

Sementara itu, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kembali mengumumkan perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia.

Selasa pukul 12.00 WIB, tercatat penambahan 247 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir. Penambahan tersebut menyebabkan total kasus Covid-19 di Indonesia saat ini mencapai 6.051.205, terhitung sejak kasus pertama diumumkan Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020.

Menuju endemi Covid-19

Setelah Presiden Jokowi menyampaijan pengumumannya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, pelonggaran penggunaan masker untuk masyarakat merupakan salah satu langkah transisi dari pandemi Covid-19 menjadi endemi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved