Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Presiden Jokowi Umumkan Lepas Masker, Ini Respon BPBD DIY

BPBD DIY masih belum membahas terkait langkah pertama yang akan diambil untuk merespon kebijakan lepas masker tersebut.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
Tribun Jogja/ Yuwantoro Winduajie
Kepala Pelaksana BPBD DIY, Biwara Yuswantana 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) Selasa (17/5/2022) siang mengumumkan pelonggaran aturan penggunaan masker .

Presiden menginstruksikan masyarakat yang beraktivitas di ruangan terbuka boleh melepas masker.

Namun untuk aktivitas di ruang tertutup dan transportasi umum masyarakat masih diharuskan memakai masker, termasuk kelompok rentan dan lansia juga demikian.

Merespon hal itu, Kepala Pelaksana BPBD DIY Biwara Yuswantana mengatakan, pihaknya masih belum membahas terkait langkah pertama yang akan diambil untuk merespon kebijakan lepas masker tersebut.

Menurutnya butuh pembahasan yang cukup panjang bagi satgas tingkat daerah untuk meneruskan instruksi presiden itu.

Baca juga: Jokowi Izinkan Warga Tak Gunakan Masker di Luar Ruangan, Pemda DIY Siap Ikuti Kebijakan Pusat

"Belum ada langkah yang diambil. Kami harus pelajari dulu instruksinya," kata Biwara, Selasa (17/5/2022).

Dia juga belum dihubungi Sekretaris Daerah (Sekda) DIY untuk membahas kebijakan lepas masker di wilayah DIY.

Secara pribadi, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam meneruskan kebijakan itu.

"Kalau di sekolah misal jam istirahat boleh lepas masker. Tapi pas masuk kelas pakai masker lagi. Nah, ini kan perlu dibahas," ujarnya.

Termasuk di antaranya merevisi perda penanggulangan Covid-19 yang disahkan oleh anggota DPRD DIY awal 2022 lalu.

Namun terlepas dari itu semua, hal yang perlu disampaikan ke masyarakat adalah kewaspadaan meskipun kebijakan kelonggaran itu sudah disampaikan presiden.

"Butuh pembahasan yang panjang. Nanti status PPKM levelnya bagaimana, dan itu harus dirapatkan," pungkasnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved