Berita DI Yogyakarta Hari Ini
Jokowi Izinkan Warga Tak Gunakan Masker di Luar Ruangan, Pemda DIY Siap Ikuti Kebijakan Pusat
Hingga saat ini, Pemda DIY masih menunggu peraturan resmi dari pemerintah terkait kebijakan pelonggaran tersebut.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kebijakan pelonggaran pemakaian masker.
Sehingga warga bisa melepas maskernya saat beraktivitas di luar ruangan atau ruang terbuka.
Kendati demikian, masyarakat masih wajib memakai masker saat berkegiatan di ruang tertutup dan transportasi publik.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan, Pemda DIY akan mengikuti segala ketentuan dari pemerintah pusat.
Namun hingga saat ini, pihaknya masih menunggu peraturan resmi dari pemerintah terkait kebijakan pelonggaran tersebut.
Baca juga: Resmi, Pemerintah Izinkan Masyarakat Tidak Pakai Masker di Tempat Terbuka
Terlebih Jokowi juga belum memberikan instruksi khusus kepada pemerintah daerah.
"Kalau sudah diatur oleh pemerintah ya daerah tentu akan menyesuaikan," terang Aji, Selasa (17/5/2022).
Menurutnya, kebijakan itu merupakan sinyal kuat bahwa pemerintah akan merubah status pandemi menjadi endemi.
Terlebih tren penularan kasus Covid-19 di Indonesia termasuk DI Yogyakarta telah menunjukkan tren perbaikan. Sehingga kebijakan pelonggaran yang diberlakukan pemerintah dinilai wajar.
"Seperti mengizinkan mudik dan booster jadi syarat mudik kan pemerintah memang mau merubah dari pandemi ke endemi," terangnya. ( Tribunjogja.com )