Bupati Bantul Abdul Halim Muslih

Bupati Bantul Usul Pemda DIY Beri Uang Kompensasi Bagi Warga Terdampak TPST Piyungan

Menurut Bupati Abdul Halim, kompensasi diberikan sebagai pengganti kerugian yang dialami warga yang terdampak pencemaran lingkungan TPST Piyungan.

Penulis: Yussy Maulia | Editor: Wandha Nur Hidayat
Istimewa
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih 

TRIBUNJOGJA.COM – Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), kembali dibuka pada Kamis (12/5/2022).

Diketahui bahwa TPST Piyungan sempat ditutup paksa oleh warga setempat karena tumpukan sampah di sekitar lokasi dinilai telah menyebabkan pencemaran lingkungan yang merugikan warga.

TPST Piyungan dibuka kembali setelah Pemerintah Daerah DIY menerima audiensi perwakilan warga yang tinggal di sekitar lokasi TPST.

Setelah berdiskusi, Pemda DIY dan warga mencapai kesepakatan terkait pengelolaan sampah di TPST Piyungan. Kesepakatan tersebut untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan lebih lanjut yang dapat merugikan warga setempat.

Baca juga: Bupati Abdul Halim Serius Tangani Masalah Sampah di Bantul

Terkait hal tersebut, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih meminta Pemda DIY untuk memberikan uang kompensasi kepada warga yang terdampak TPST Piyungan.

Menurut Bupati Abdul Halim, kompensasi tersebut diberikan sebagai pengganti kerugian yang dialami warga, termasuk penurunan kualitas hidup akibat lingkungan tempat tinggal warga yang tercemar sampah.

“Masyarakat terdampak di sekitar TPST selayaknya diberi kompensasi sebagai bentuk tanggung jawab Pemda DIY. TPA Regional Payungan itu di bawah otoritas Pemda DIY, pastinya yang berwenang untuk mengatur adalah Pemda DIY,” ucap Bupati Abdul Halim melalui keterangan resmi yang diterima Tribun Jogja, Minggu (15/5/2022).

Di samping itu, Bupati Abdul Halim juga mendukung Pemda DIY agar pengelolaan sampah di TPST Piyungan dilakukan dengan metode yang ramah lingkungan. Tujuannya untuk meminimalisasi dampak negatif TPST terhadap permukiman warga sekitar.

Baca juga: Pemkot Yogya Realisasikan Tempat Pengolahan Sampah Mandiri di Komplek Balai Kota

Sebagai contoh, kata Bupati Abdul Halim, Pemda DIY dapat membuat saluran air khusus untuk mencegah cairan dari air hujan yang mengenai timbunan sampah (lindi) tidak mengalir dan mencemari lahan persawahan warga.

“Saya juga mendorong agar TPST Regional Piyungan dianggap sebagai penampungan sementara. Jangka panjang ke depan pengelolaan sampah di TPA Regional Piyungan mesti berbasis pada pemilahan (sampah) di rumah tangga, sehingga permasalahan sampah sudah selesai maksimal di tingkat kelurahan,” imbuhnya.

Terkait pengelolaan sampah, Bupati Abdul Halim juga menyarankan penggunaan teknologi tinggi insinerator. Melalui teknologi tersebut, sampah rumah tangga dapat dibakar dan dijadikan sumber pembangkit listrik tenaga sampah.

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    Komentar

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved