Polisi Akhirnya Autopsi Korban Penganiayaan Selingkuhan Istri di Kulon Progo

Autopsi jenazah dilakukan oleh tim forensik dari RS Bhayangkara Polda DIY. 

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Hari Susmayanti
Tribunjogja/Sri Cahyani Putri
Polres Kulon Progo bekerjasama dengan tim forensik RS Bhayangkara Polda DIY membongkar makam korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh selingkuhan istrinya di Makam Ngede, Tangkisan III, Kalurahan Hargomulyo, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Kamis (12/5/2022). Autopsi dilakukan untuk mengungkap penyebab kematian korban. 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Polisi akhirnya mengautopsi mayat N alias Proyo (38) yang diduga menjadi korban penganiayaan selingkuhan istrinya di Tangkisan II, Kalurahan Hargomulyo, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo untuk mengungkap penyebab kematiannya.

Pembongkaran makam dilakukan pada Kamis (12/5/2022) pagi.

Autopsi jenazah dilakukan oleh tim forensik dari RS Bhayangkara Polda DIY. 

Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini mengatakan autopsi dilakukan karena polisi masih membutuhkan bukti penyebab kematian korban, meski pihaknya telah memperoleh pengakuan dari saksi, keluarga dan tersangka.

Proses autopsi dilakukan bekerjasama dengan RS Bhayangkara Polda DIY dengan melibatkan 19 personil.

Autopsi dilaksanakan setelah kepolisian mendapatkan dukungan dari pihak keluarga korban, aparat pemerintah kalurahan dan masyarakat setempat.

Proses pembongkaran makam hingga autopsi pun berjalan dengan lancar. 

"Hasil autopsi yang keluar nantinya untuk menguatkan dalam proses penyidikan guna mengungkap perkara penganiayaan yang mengakibatkan matinya korban," jelasnya saat ditemui di Makam Ngede, Kalurahan setempat. 

Baca juga: Ketemu Saat Hajatan Awal Mula CLBK, Suami Adu Jotos vs Selingkuhan Istrinya Hingga Meninggal

Baca juga: Berita Kriminal: Pria Asal Kulon Progo Ditemukan Tewas Usai Terlibat Cekcok dengan Selingkuhan Istri

Fajarini berharap hasil autopsi segera keluar sehingga mempercepat proses penyidikan untuk mengungkap kebenaran. 

Hingga saat ini, polisi sudah menetapkan satu tersangka, yakni SR alias Kelik (45) yang sudah menjalani penahanan di Polres Kulon Progo

Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP.

"Kita masih pendalaman sehingga kegiatan ini masih terus berproses. Mohon ditunggu hasil dari pendalaman penyidik apakah ada keterkaitan dengan tersangka lain atau penerapan pasal lain," ucap Kapolres.

Untuk diketahui korban terlibat perkelahian dengan tersangka pada Rabu (4/5/2022) sekira pukul 20.00 WIB.

Dikarenakan tersangka berciuman dengan istri korban berinisial TS (35) di rumahnya yang berlokasi di Tangkisan II, Kalurahan setempat.

Usai berkelahi, korban ditemukan meninggal di atas jalan cor blok kampung oleh warga setempat sekira pukul 22.00 WIB.

Keesokan harinya, jenazah korban dimakamkan oleh keluarga. (Tribunjogja)
 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved