Isi Pledoi Kolonel Priyanto, Tolak Dakwaan Pembunuhan Berencana dan Akui Salah
Tim penasehat hukum pun meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari dakwaan pembunuhan berencana dan penculikan
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Sebab, perbuatannya tersebut juga telah merusak citra institusi TNI.
“Kami sangat merasa bersalah, sangat-sangat merasa bahwa kami sudah merusak institusi TNI, khususnya TNI AD,”ungkap Priyanto menyesal.
Priyanto juga mengakui bahwa sejauh ini dirinya belum sempat mengucapkan permintaan maaf kepada keluarga korban.
Ia pun berusaha agar bisa menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.
Ia pun berharap, perbuatan tersebut menjadi yang pertama dan terakhir dalam perjalanan hidupnya.
“Dan saya harapkan apa yang saya sampaikan bisa diterima oleh keluarga korban,” imbuh dia.
Pada kasus ini, Priyanto dituntut penjara seumur hidup.
Selain itu, Priyanto juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas kemiliterannya di TNI.
Priyanto dinilai telah melanggar Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 Ayat (1 ) KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (*)