Isi Pledoi Kolonel Priyanto, Tolak Dakwaan Pembunuhan Berencana dan Akui Salah
Tim penasehat hukum pun meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari dakwaan pembunuhan berencana dan penculikan
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kolonel Inf Priyanto bersama tim penasehat hukum menolak dakwaan pembunuhan berencana dan penculikan terhadap sejoli asal Garut Handi Saputra dan Salsabila dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Nagreg yang berujung pembuangan mayat korban di wilayah Jawa Tengah.
Pembelaan atau pledoi tersebut disampaikan oleh Kolonel Inf Priyanto bersama tim kuasa hukumnya dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pembelaan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (10/5/3022) siang.
Tim penasehat hukum pun meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari dakwaan pembunuhan berencana dan penculikan seperti yang didakwakan oleh Oditur Militer Tinggi.
Dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com, tim penasehat hukum Priyanto, Letda Chk Aleksander Sitepu menilai, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Oditur Militer Tinggi.
“Pada dakwaan kesatu primer Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP,” kata Aleksander saat membacakan pleidoi terdakwa di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (10/5/3022).
Adapun Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan, Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 Ayat (1 ) KUHP.
Untuk itu, Aleksander meminta supaya majelis hakim dapat membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan pada dakwaan kesatu primer dan dakwaan alternatif pertama.
Selain itu, Aleksander juga meminta majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya terhadap Priyanto.
“Apabila majelis hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya,” terang dia.
Baca juga: Kolonel Penabrak Sejoli di Nagreg Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI
Akui Salah
Sementara terdakwa Kolonel Inf Priyanto mengakui telah bertindak bodoh karena perbuatannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Handi Saputra dan Salsabila.
Ia juga mengakui bahwa perbuatannya sangat tidak baik.
“Kami mohon kiranya Yang Mulia bisa melihat dari apa yang kami lakukan hal itu memang sangat-sangat bodoh sekali, perbuatan yang betul-betul tidak baik sekali,” kata Priyanto di Pengadilan Militer II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (10/5/2022).
Selain itu, Priyanto juga sangat menyesali atas apa yang dilakukannya.
Sebab, perbuatannya tersebut juga telah merusak citra institusi TNI.
“Kami sangat merasa bersalah, sangat-sangat merasa bahwa kami sudah merusak institusi TNI, khususnya TNI AD,”ungkap Priyanto menyesal.
Priyanto juga mengakui bahwa sejauh ini dirinya belum sempat mengucapkan permintaan maaf kepada keluarga korban.
Ia pun berusaha agar bisa menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.
Ia pun berharap, perbuatan tersebut menjadi yang pertama dan terakhir dalam perjalanan hidupnya.
“Dan saya harapkan apa yang saya sampaikan bisa diterima oleh keluarga korban,” imbuh dia.
Pada kasus ini, Priyanto dituntut penjara seumur hidup.
Selain itu, Priyanto juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas kemiliterannya di TNI.
Priyanto dinilai telah melanggar Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 Ayat (1 ) KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (*)