Kolonel Penabrak Sejoli di Nagreg Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI

Tak hanya itu, dalam tuntutannya, Oditur Militer juga menuntut Kolonel Infanteri Priyanto dipecat dari TNI.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribunnews.com/Gita Irawan
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (7/4/2022). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Setelah melalui serangkaian persidangan, kasus penabrakan sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreg Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 8 Desember 2021 silam akhirnya memasuki tahap penuntutan.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (21/4/2022) siang, terdakwa Kolonel Infantri Priyanto dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Tak hanya itu, dalam tuntutannya, Oditur Militer juga menuntut Kolonel Infanteri Priyanto dipecat dari TNI.

Dalam tuntutan yang dibacakan secara langsung oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy, Kolonel Infrantri Priyanto terbukti secara sah dan menyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Priyanto juga terbukti melakukan penculikan dan menyembunyikan mayat.

"Kami memohon agar majelis Pengadilan Tinggi II Jakarta menjatuhkan terhadap Kolonel Infanteri Priyanto dengan pidana pokok penjara seumur hidup," ujar Wirdel membacakan tuntutan, Kamis dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com.

Priyanto dan dua anak buahnya membuang tubuh Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah, usai menabrak sejoli tersebut di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 8 Desember 2021.

Baca juga: Cerita Kolonel Priyanto Soal Aksinya Mengebom Rumah Saat Terjun di Operasi Militer Timor Timur

Ia bersama dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh, kemudian menjalani persidangan dan menjadi terdakwa.

Priyanto didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Ia juga didakwa subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Priyanto juga dikenai dakwaan subsider kedua Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Terakhir, Priyanto dikenai dakwaan subsider ketiga yaitu Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian.

Jika berpatokan dengan dakwaan primer, yaitu Pasal 340 KUHP, maka Priyanto terancam hukuman mati, seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved