Cerita Kolonel Priyanto Soal Aksinya Mengebom Rumah Saat Terjun di Operasi Militer Timor Timur
Kolonel Priyanto kemudian menjelaskan bila dirinya pernah dua kali terjun dalam operasi militer di Timor-Timur.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kolonel Inf Priyanto, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan Nagreg, Jawa Barat dengan korban Handi Saputra dan Salsabila merupakan salah satu prajurit TNI penerima tanda jasa Satya Lencana Seroja atas jasanya dalam perang Timor Timur.
Hal itu disampaikannya dalam sidang lanjutan kasus pembuangan korban kecelakaan di Nagreg yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (7/4/2022).
Dalam sidang tersebut, awalnya Hakim Anggota Kolonel Chk Surjadi Syamsir bertanya terkait pernyataan Kolonel Priyanto soal pernah mengebom rumah tanpa ketahuan.
Kolonel Priyanto kemudian menjelaskan bila dirinya pernah dua kali terjun dalam operasi militer di Timor-Timur.
Ia terlibat dalam operasi militer di Timor-Timur pada tahun 1996 dan 1998.
Selain itu, ia juga mengaku mendapatkan tanda jasa Satya Lencana Seroja dalam operasi tersebut.
Menjawab pertanyaan Surjadi, Priyanto mengatakan pernah mengebom satu rumah saat melakukan operasi militer di Timor Timur.
"Pada saat itu kan Timor-Timur merdeka lahir, pada saat kita embarkasi untuk pulang," jawab Priyanto kepada Surjadi seperti yang dikutip Tribunjogja.com dari Tribunnews.com.
Surjadi kemudian bertanya apakah di dalam rumah yang dibomnya tersebut ada anak-anak.
Priyanto kemudian menjawab tidak tahu.
"Saya tidak tahu orangnya di dalam ada atau tidak," kata Priyanto.
Pertanyaan terkait pengalaman Priyanto dalam operasi militer tersebut juga digali oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy dalam kaitannya kemampuan Priyanto untuk mengidentifikasi hidup atau tidaknya manusia.
Namun, Priyanto mengatakan pengalamannya selama operasi berbeda dengan kecelakaan yang dialaminya di Nagreg, Jawa Barat tersebut.
Selain menjelaskan soal operasi militer di Timor-Timur Kolonel Priayanto menjelaskan soal sosok wanita yang diantarnya sebelum kecelakaan di Nagreg terjadi.
Awalnya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Brigjen TNI Faridah Faisal memintanya untuk menceritakan kronologi perjalanan Priyanto bersama dua sopirnya sebelum kecelakaan terjadi.