BREAKING NEWS : Penusuk Dua Mahasiswa di Seturan Sleman Ditangkap
Tidak menutup kemungkinan pelaku kasus penusukan yang mengakibatkan dua mahasiswa meninggal tersebut bertambah.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Tim gabungan dari Jatanras Ditreskrimum Polda DIY bersama Polres Sleman menangkap pelaku penusukan 2 mahasiswa yang terjadi di simpang empat Selokan Mataram, Seturan, Caturtunggal Depok, Kabupaten Sleman pada Minggu (10/5/2022) dinihari.
Pelaku penusukan yang diamankan oleh aparat kepolisian yakni YF, berusia 25 tahun.
Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, pelaku diamankan tim gabungan pada Senin (09/5/2022) sekira pukul 15.00 WIB atau kurang lebih 36 jam setelah kejadian.
Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti kejahatan langsung dibawa ke Polda DIY untuk dilakukan pemeriksaan.
"Pelaku diamankan di Babarsari, salah satu tempat pelaku singgah," kata Yuliyanto, di Mapolda DIY, Selasa (10/5/2022).
Pelaku diketahui bukan orang Yogyakarta. Ia selama ini tidak bekerja dan baru satu tahun berada di Yogyakarta dengan tujuan jalan-jalan.
Tinggalnya pun berpindah-pindah.
Yuli mengungkapkan kasus penusukan yang menyebabkan dua mahasiswa meninggal dunia ini spontan karena berselisih paham di jalan.
Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku.
Baca juga: Berita Kriminal : Polda DIY Periksa 4 Saksi dalam Kasus Penusukan di Seturan
Baca juga: Bermula Cekcok di Jalan, Dua Pemuda Meninggal dengan Luka Tusuk di Seturan Sleman
Tidak menutup kemungkinan pelaku kasus penusukan yang mengakibatkan dua mahasiswa meninggal tersebut bertambah.
"Ini masih dalam pemeriksaan, dalam perjalanan apakah ada tersangka lain atau tidak akan kami lihat. Tidak menutup kemungkinan, pelaku bisa bertambah," kata dia.
Sebagaimana diketahui, kasus penusukan dinihari itu dipicu karena selisih paham di jalan.
Dalam kejadian tersebut, dua orang mahasiswa meninggal dunia karena ditusuk menggunakan pisau.
Masing-masing berinisial TIP (29) warga Bangka Belitung dan DS (22) warga Pematang Siantar Sumatera Utara.
TIP meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit sementara DS menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit sekira pukul 04.50 WIB setelah kejadian.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indriadi menyampaikan, pelaku YF dijerat dengan pasal berlapis.
Yaitu, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan subsider pasal 351 ayat (3) tentang penganiyaan yang menyebabkan dua korban meninggal dunia dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Ade mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah emosi dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang berakibat pada pelanggaran hukum.
Seperti yang terjadi dalam kasus penusukan di simpang empat Seturan.
"Kedua kelompok tidak saling kenal. Hanya karena berselisih paham di jalan, di perempatan yang tidak saling mengalah. Ego, saling memaki. Akhirnya terjadi peristiwa (penusukan) ini," kata dia. (Tribunjogja)