BREAKING NEWS : Penusuk Dua Mahasiswa di Seturan Sleman Ditangkap
Tidak menutup kemungkinan pelaku kasus penusukan yang mengakibatkan dua mahasiswa meninggal tersebut bertambah.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
Tribunjogja/Ahmad Syarifudin
Kabidhumas Polda DIY Kombes pol Yulianto bersama Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indriadi menunjukkan pelaku penusukan berikut barang bukti kejahatan di Mapolda DIY, Selasa (10/5/2022)
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indriadi menyampaikan, pelaku YF dijerat dengan pasal berlapis.
Yaitu, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan subsider pasal 351 ayat (3) tentang penganiyaan yang menyebabkan dua korban meninggal dunia dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Ade mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah emosi dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang berakibat pada pelanggaran hukum.
Seperti yang terjadi dalam kasus penusukan di simpang empat Seturan.
"Kedua kelompok tidak saling kenal. Hanya karena berselisih paham di jalan, di perempatan yang tidak saling mengalah. Ego, saling memaki. Akhirnya terjadi peristiwa (penusukan) ini," kata dia. (Tribunjogja)