Idulfitri 1443 H
250 Warga Binaan Lapas Yogyakarta Terima Remisi Khusus pada Lebaran 2022
Setiap sudut DI Yogyakarta merayakan Hari Raya Idulfitri 1443 H dengan sukacita.
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Joko Widiyarso
Dimana pada peraturan tersebut diberlakukan Standar Sistem Pembinaan Narapidana (SPPN).
Dengan begitu, pemberian remisi ini sudah terukur.
"Karena salah satu tolok ukurnya adalah, narapidana harus mengikuti pembinaan baik kemandirian maupun kepribadian dengan baik. Jadi pemberian remisi ini bukan tanpa ada pembinaan sebelumnya, selain tidak melanggar aturan juga harus aktif," terang Soleh.
Sementara itu, Imam Jauhari menyampaikan bahwa pemberian remisi ini harus memenuhi kriteria atau persyaratan maupun substansi.
"Kalau memang narapidana ini tidak memenuhi kriteria, dia tidak akan diusulkan. Walaupun tidak melakukan pelanggaran di lapas, tetapi pembinaan menjadi kunci dalam napi mendapatkan hak-hak remisinya. Ini juga yang selalu ditekankan Direktur Jenderal, Bapak Reynhard Silitonga, dan Menkumham, Bapak Yasonna H Laoly," jelas Imam Jauhari.
Dengan demikian, narapidana yang memperoleh remisi khusus hari ini, memang benar-benar yang berkelakuan baik, dibuktikan dengan adanya pelaksanaan SPPN.
Imam juga berharap, untuk empat WBP yang langsung bebas hari ini agar tidak mengulangi atau melakukan tindak pidana lagi.
"Harapan besar kami bahwa warga binaan yang RK II atau langsung bebas hari ini, dia dapat diterima masyarakat dengan baik, bisa menyesuaiakan kondisi masyarakat yang sekarang, dan yang utama tidak mengulangi tindak pidananya lagi sehingga berurusan dengan aparat penegak hukum dan kembali lagi ke lapas," harapnya.
Imam turut mengucapkan selamat Hari Raya Idulfitri.
“Mohon maaf lahir dan batin. Semoga hari kemenangan ini membawa berkah dan kesehatan untuk kita semua," tandasnya.