Idulfitri 1443 H

250 Warga Binaan Lapas Yogyakarta Terima Remisi Khusus pada Lebaran 2022

Setiap sudut DI Yogyakarta merayakan Hari Raya Idulfitri 1443 H dengan sukacita.

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA/Istimewa 
Salat Idulfitri 1443 H/2022 sekaligus pemberian remisi untuk 250 Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Senin (2/5/2022) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gema takbir berkumandang bersahutan, pertanda hari kemenangan telah tiba. 

Setiap sudut DI Yogyakarta merayakan Hari Raya Idulfitri 1443 H dengan sukacita.

Tidak terkecuali para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Yogyakarta yang berduyun-duyun menuju Masjid Al-Fajar untuk melaksanakan Salat Idulfitri, Senin (2/5/2022)

Dalam suasana kemenangan itu, Kepala Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Soleh Joko Sutopo, juga telah berada di lingkungan Masjid Al-Fajar memakai seragam PDH II biru muda lengkap dengan masker dan peci berwarna hitam.

Bertindak sebagai imam dan khatib adalah Tri Antoro dari Kementerian Agama (Kemenag) Kota Yogyakarta.

Dalam khotbahnya, Tri menyampaikan bahwa sebuah keberuntungan tersendiri bagi seseorang yang diberikan kesempatan oleh Allah SWT untuk bertemu dan beribadah puasa pada bulan Ramadan yang penuh rahmat dan ampunan. 

Tidak lama seusai khotbah Idulfitri, kegiatan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri dilaksanakan bagi WBP Muslim yang telah memenuhi syarat. 

Remisi yang merupakan pengurangan masa pidana adalah hal yang ditunggu para WBP. 

Tampak raut rasa suka cita di wajah para WBP yang menerima remisi.

Sebelum memberikan remisi secara simbolis kepada perwakilan WBP, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, Imam Jauhari, membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM  terkait Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri 1443 H/2022.

Adapun WBP Lapas Kelas IIA Yogyakarta per tanggal 1 Mei 2022 berjumlah 365 orang, 250 orang diantaranya memperoleh remisi khusus berkisar antara 15 hari hingga 2 bulan. 

WBP yang diusulkan untuk mendapatkan remisi pertama kali ada 81 orang.

52 WBP mendapatkan remisi 15 hari, 158 WBP mendapatkan remisi 1 bulan, 28 WBP dapat remisi 1 bulan 15 hari dan 8 WBP dapat remisi 2 bulan.

Dari jumlah tersebut, ada empat orang WBP langsung bebas tepat di Hari Raya Idulfitri 2022 ini.

Soleh mengatakan, saat ini telah diberlakukan Permenkumham Nomor 7 tahun 2022, tentang Perubahan Kedua Atas Permenkumham nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan Cuti Bersyarat (CB). 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved