Janda Setengah Baya Tipu Kakek Parto, Tukar ATM Lalu Kuras Uang Milik Korbannya

Seorang kakek di Madiun, Parto Paeran (68) menjadi korban kelicikan janda setengah baya saat hendak mengambil uang di Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Tayang:
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Istimewa/Polres Madiun
Polres Madiun meringkus pelaku pencurian dengan modus menukar kartu ATM, Jumat (29/4/2022). 

TRIBUNJOGJA.COM, MADIUN - Seorang kakek di Madiun, Parto Paeran (68) menjadi korban kelicikan janda setengah baya saat hendak mengambil uang di Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Penipuan tersebut dilakukan oleh Sri Wahyuningsih (45) seorang janda asal Desa Ngrambingan, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek di salah satu ATM bank BUMN di wilayah Saradan pada 12 November 2021 silam.

Parto Paeran yang kesulitan untuk mengambil uang di ATM mendapatkan tawaran bantuan dari Sri Wahyuningsih (45) yang saat kejadian sudah menunggu di luar ATM.

"Saat itu pada pukul 10.00 WIB, korban berniat mengambil uang tunai di ATM, namun ternyata korban mengalami kesulitan," kata Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo, Jumat (29/4/2022) dikutip Tribunjogja.com dari Surya.co.id.

Saat itu memang sudah ada masalah dengan mesin ATM-nya sehingga korban kesulitan untuk mengambil uang tunai.

Pelaku lalu menanyakan PIN ATM korban, namun setelah diberi tahu PIN-nya, uang tidak juga berhasil diambil.

Pelaku mengatakan, jika uang dari mesin ATM gagal diambil kemungkinan karena tidak ada saldo tabungan dalam rekening milik korban.

Parto pun membantah dan mengatakan jika saldo di dalam rekening milik istrinya, Sutinem, masih banyak.

"Karena tahu kalau saldonya masih banyak, tanpa sepengetahuan korban kartu ATM yang dibawa korban ditukar dengan milik pelaku," lanjut Anton.

Baca juga: Toyota Kijang Kapsul Terjun ke Jurang Sedalam 500 Meter di Bandung Barat, 3 Meninggal

Baca juga: Jukir Residivis Narkoba di Jogja Kembali Masuk Bui saat Jadi Tangan Kanan Bandar

Sri Wahyuningsih pun berhasil menguasai kartu ATM korban dan mengetahui PIN ATM-nya.

Pelaku kemudian pergi dari lokasi dan mengambil uang dengan menggunakan ATM milik Parto di salah satu agen bank tersebut.

Pada bulan yang sama, pelaku terus mengambil uang tunai secara bertahap hingga senilai Rp 55 juta dan menyisakan tabungan milik korban senilai Rp 4 juta.

Di sisi lain, korban yang merupakan seorang petani asal Desa Sebayi, Kecamatan Gemarang tersebut kesulitan mengambil uang dan sudah tiga kali salah memasukkan PIN kartu ATM-nya hingga terblokir.

"Pada akhir bulan November 2021, istri korban mendatangi kantor bank untuk mengurus kartu ATM-nya yang terblokir," ujar Anton.

Di situ Sutinem kaget ketika kartu ATM yang ia bawa ternyata bukan miliknya, tapi justru milik orang lain atas nama Mujiono warga Trenggalek.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved