Berita Kriminal Hari Ini
Jukir Residivis Narkoba di Jogja Kembali Masuk Bui saat Jadi Tangan Kanan Bandar
Untuk satu alamat pengiriman paket sabu mereka mendapat imbalan Rp100 ribu dari seorang bandar.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Yogyakarta kembali mengamankan dua tersangka kurir narkoba .
Kali ini satu di antara pelaku merupakan seorang residivis kasus yang sama pada beberapa tahun silam.
Dua tersangka itu yakni YR laki-laki (39) seorang buruh dan ZMI laki-laki (21) bekerja sebagai juru parkir.
"YM itu adalah residivis kasus yang sama. Dia kembali kami amankan karena berulah lagi. Yakni bertransaksi narkotika jenis sabu," kata Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Yogyakarta , AKP Widodo, Jumat (29/4/2022).
Baca juga: Mantan Anggota DPRA jadi Sindikat Pengedar Narkoba Kelas Kakap, Bawa Sabu 20 KG
Widodo menjelaskan, polisi lebih dulu meringkus YR di kediamannya yakni diwilayah Magelang, Jawa Tengah.
Lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu seberat 73,26 gram beserta alat bukti lainnya.
"TKP awal di Tempel lalu kami kembangkan hingga ke Magelang. Penangkapan YR dilakukan pada 16 Maret 2022," ujarnya.
Dari tersangka YR Polisi mengembangkan kasus tersebut dan akhirnya menangkap pelaku lain yakni ZMI yang tak lain adalah rekan YR.
ZMI merupakan seorang residivis kasus narkotika .
Saat digeledah dia menyimpan sabu seberat 13,8 gram sabu siap edar.
Baca juga: Demi Cari Biaya Pengobatan Orang Tua, Sepasang Kekasih di Jogja Nekat Jadi Perantara Bandar Sabu
"Mereka ini sebagai peluncur (tangan kanan bandar). Jadi barang itu dikirim bandar, lalu dipasarkan oleh YR. Itu transaksi di desanya di Tempel, Sleman," katanya.
Menurut pengakuan tersangka, mereka berdua sudah melakukan aksinya itu selama dua tahun terakhir.
Untuk satu alamat pengiriman paket sabu mereka mendapat imbalan Rp100 ribu dari seorang bandar.
"Para tersangka kami sangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika . Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau denda Rp13 miliar," pungkasnya. ( Tribunjogja.com )