Pemda DIY Tak Larang Masyarakat Gelar Takbir Keliling untuk Sambut Lebaran 2022
Pemda DIY tak melarang masyarakat untuk menggelar takbir keliling jelang Hari Raya Lebaran 2022 atau Idulfitri 1443 Hijriah.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemda DIY tak melarang masyarakat untuk menggelar takbir keliling jelang Hari Raya Lebaran 2022 atau Idulfitri 1443 Hijriah.
Namun pelaksanaannya difokuskan di lingkungan setempat atau seputaran masjid.
Selain itu panitia harus mematikan agar penyelenggaraannya sesuai dengan aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.
Baca juga: Jokowi Pilih Lebaran di Yogyakarta, Sri Sultan Buka Opsi Salat Id di Masjid Keraton
"Takbir keliling sampai sekarang tidak dilarang. Kalau kita di level 2 maka larangannya sama dengan level 2. Tidak boleh berkerumun dan banyak orang pelaksanaannya harus dijaga betul," jelas Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji, Kamis (28/4/2022).
Aji meminta takmir masjid untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan takbir keliling. Peserta maksimal adalah sebanyak 75 persen dari total kapasitas masjid atau sesuai dalam aturan PPKM level 2.
Lebih jauh, Pemda DIY juga mengizinkan masyarakat menggelar salat Idul Fitri secara berjamaah di masjid maupun di lapangan terbuka.
Baca juga: Pantau Kedatangan Pemudik, Pemkab Klaten Maksimalkan Jogo Tonggo
Namun, dia meminta pelaksanaan Salat Idul Fitri ini harus memperhatikan protokol kesehatan.
"Sama pada saat kita melaksanakan halal bihalal harus paling banyak 75 persen dari kapasitas ruangan," bebernya. (tro)