Kabar Terbaru Mahasiswa UTY Dibakar Teman : 3 Pelaku Sudah Diamankan Polisi

Tiga pelaku pembakaran terhadap mahasiswa UTY sudah berhasil diamankan pihak kepolisian.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Mona Kriesdinar
TRIBUNJOGJA.COM/ Miftahul Huda
Pelaku pembakaran mahasiswa UTY tertunduk lesu mengenakan baju tahanan di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (26/4/2022) 

Akhirnya korban dengan J bersitegang dan terjadilah perkelahian di malam itu.

Pelaku J dan dua orang lainnya juga sempat pesta miras sebelum melakukan penganiayaan kepada korban.

"Awalnya tersangka J mencekik korban, kemudian ditangkis dan tersangka J memukul korban dengan tangan kanan, kena ke muka korban DT bagian kiri," ujarnya.

Saat korban DT jatuh ia pelaku J menginjak dada kiri korban karena korban berusaha melawan kembali. 

"Menurut keterangan tersangka J, tersangka melihat ada botol mineral berisi bensin. Kemudian disiram ke bagian kiri korban sambil terus melakukan perselesihan," ungkap Direskrimum.

Di tengah perselisihan itu, pelaku J melihat disekitar TKP ada korek gas yang tergeletak.

"Kemudian korek itu dinyalakan sampai ke baju korban akhirnya terbakar. Setelah terbakar mereka kabur meninggalkan TKP rumah dan kamarnya korban. Mereka naik satu kendaraan milik salah satu tersangka yakni tersangka AN yang dikemudikan tersangka Z," katanya.

Keriga pelaku dikenakan pasal berlapis yakni pasal 355 KUHP ayat 1 tentang penginayaan berat yang direncanakan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang tidak direncanakan dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun.

Kemudian pasal berikutnya yakni pasal 56 karena dua tersangka lainnya diduga membantu dengan menyediakan kendaraan bermotor dan satu dari mereka menjadi joki. 

Selanjutnya disangkakan juga pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

Terakhir, Polisi juga menerapkan pasal 221 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara dengan cakupan pasalnya adalah perbuatan menyembunyikan, menolong untuk menghindarkan diri dari penyidikan atau penahanan, serta menghalangi atau mempersulit penyidikan atau penuntutan terhadap orang yang melakukan kejahatan. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved