Lebaran 2022
Panduan, Hukum dan Siapa Saja yang Berkewajiban Membayar Zakat Fitrah
Zakat Fitrah adalah shodaqoh yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim pada hari berbuka (tidak berpuasa lagi) dari bulan Ramadhan.
Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Rina Eviana
Hukum Zakat Fitrah
Zakat Fitrah adalah shodaqoh yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim pada hari berbuka (tidak berpuasa lagi) dari bulan Ramadan.
Bahkan Ishaq bin Rohuyah menyatakan bahwa wajibnya zakat fitrah seperti ada ijma’ (kesepakatan ulama) di dalamnya.
Bukti dalil dari wajibnya zakat fitrah adalah hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied.”
Perlu diperhatikan bahwa shogir (anak kecil) dalam hadits ini tidak termasuk di dalamnya janin.
Karena ada sebagian ulama (seperti Ibnu Hazm) yang mengatakan bahwa janin juga wajib dikeluarkan zakatnya.
Hal ini kurang tepat karena janin tidaklah disebut shogir dalam bahasa Arab juga secara ‘urf (kebiasaan yang ada).
Baca juga: Ini Besaran Zakat Fitrah Menggunakan Besar dan Uang
Yang Berkewajiban Membayar Zakat Fitrah
Zakat fitrah ini wajib ditunaikan oleh:
1. Setiap muslim,
2. Yang mampu mengeluarkan zakat fitrah.
Menurut mayoritas ulama, batasan mampu di sini adalah mempunyai kelebihan makanan bagi dirinya dan yang ditanggung nafkahnya pada malam dan siang hari ‘ied.
Jadi apabila keadaan seseorang seperti ini berarti dia dikatakan mampu dan wajib mengeluarkan zakat fitrah.
Orang seperti ini yang disebut ghoni (berkecukupan) sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Barangsiapa meminta-minta padahal dia memiliki sesuatu yang mencukupinya, maka sesungguhnya dia telah
mengumpulkan bara api.” Mereka berkata, ”Wahai Rasulullah, bagaimana ukuran mencukupi tersebut?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Seukuran makanan yang mengenyangkan untuk sehari-semalam.
Dari syarat di atas menunjukkan bahwa kepala keluarga wajib membaya zakat fitrah orang yang ia tanggung nafkahnya.
Menurut ImamMalik,ulamaSyafi’iyahdanmayoritasulama,suamibertanggung jawab terhadap zakat fitrah si istri karena istri menjadi tanggungan nafkahsuami.(*)