Lebaran 2022

Panduan, Hukum dan Siapa Saja yang Berkewajiban Membayar Zakat Fitrah

Zakat Fitrah adalah shodaqoh yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim pada hari berbuka (tidak berpuasa lagi) dari bulan Ramadhan.

Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Rina Eviana
Ist
Zakat Fitrah 

Tribunjogja.com - Zakat secara bahasa berarti ash sholah (perbaikan), menjernihkan sesuatu dan sesuatu yang an namaa’ (tumbuh), az ziyadah (bertambah),dikeluarkan dari pemilik untuk menyucikan dirinya.

Fitrah sendiri berasal dari kata ifthor, artinya berbuka (tidak berpuasa).

Zakat disandarkan pada kata fithri karena fithri (tidak berpuasa lagi) adalah sebab dikeluarkannya zakat tersebut.

Ada pula ulama yang menyebut zakat ini juga dengan sebutan “fithroh”, yang berarti fitrah/naluri.

Imam Nawawi mengatakan bahwa untuk harta yang dikeluarkan sebagaizakatfitrahdisebutdengan“fithroh”.

Istilah ini digunakan oleh para pakar fikih.

Sedangkan menurut istilah,zakat fitrah berarti zakat yang diwajibkan karena berkaitan dengan waktu ifthor (tidak berpuasa lagi) dari bulan Ramadan.

Hikmah Disyariatkan Zakat Fitrah

Hikmah disyariatkannya zakat fitrah seperti dikutip dari buku Panduan Ramadan Bekal Meraih Ramadan Penuh Berkah yang ditulis oleh Muhammad Abduh Tuasikal:

1. Untuk berkasih sayang dengan orang miskin, yaitu mencukupi mereka agar jangan sampai meminta-minta di hari ied

2. Memberikan suka cita kepada orang miskin supaya mereka pun dapat merasakan gembira di hari ied

3. Membersihkan kesalahan orang yang menjalankan puasa akibat kata yang sia-sia dan katakata yang kotor yang dilakukan selama berpuasa sebulan.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.

Hukum Zakat Fitrah

Zakat Fitrah adalah shodaqoh yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim pada hari berbuka (tidak berpuasa lagi) dari bulan Ramadan.

Bahkan Ishaq bin Rohuyah menyatakan bahwa wajibnya zakat fitrah seperti ada ijma’ (kesepakatan ulama) di dalamnya.

Bukti dalil dari wajibnya zakat fitrah adalah hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied.”

Perlu diperhatikan bahwa shogir (anak kecil) dalam hadits ini tidak termasuk di dalamnya janin.

Karena ada sebagian ulama (seperti Ibnu Hazm) yang mengatakan bahwa janin juga wajib dikeluarkan zakatnya.

Hal ini kurang tepat karena janin tidaklah disebut shogir dalam bahasa Arab juga secara ‘urf (kebiasaan yang ada).

Baca juga: Ini Besaran Zakat Fitrah Menggunakan Besar dan Uang

Yang Berkewajiban Membayar Zakat Fitrah

Zakat fitrah ini wajib ditunaikan oleh:

1. Setiap muslim,

2. Yang mampu mengeluarkan zakat fitrah.

Menurut mayoritas ulama, batasan mampu di sini adalah mempunyai kelebihan makanan bagi dirinya dan yang ditanggung nafkahnya pada malam dan siang hari ‘ied.

Jadi apabila keadaan seseorang seperti ini berarti dia dikatakan mampu dan wajib mengeluarkan zakat fitrah.

Orang seperti ini yang disebut ghoni (berkecukupan) sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Barangsiapa meminta-minta padahal dia memiliki sesuatu yang mencukupinya, maka sesungguhnya dia telah
mengumpulkan bara api.” Mereka berkata, ”Wahai Rasulullah, bagaimana ukuran mencukupi tersebut?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Seukuran makanan yang mengenyangkan untuk sehari-semalam.

Dari syarat di atas menunjukkan bahwa kepala keluarga wajib membaya  zakat fitrah orang yang ia tanggung nafkahnya.

Menurut ImamMalik,ulamaSyafi’iyahdanmayoritasulama,suamibertanggung jawab terhadap zakat fitrah si istri karena istri menjadi tanggungan nafkahsuami.(*)

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved