Lebaran 2022

Panduan, Hukum dan Siapa Saja yang Berkewajiban Membayar Zakat Fitrah

Zakat Fitrah adalah shodaqoh yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim pada hari berbuka (tidak berpuasa lagi) dari bulan Ramadhan.

Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Rina Eviana
Ist
Zakat Fitrah 

Tribunjogja.com - Zakat secara bahasa berarti ash sholah (perbaikan), menjernihkan sesuatu dan sesuatu yang an namaa’ (tumbuh), az ziyadah (bertambah),dikeluarkan dari pemilik untuk menyucikan dirinya.

Fitrah sendiri berasal dari kata ifthor, artinya berbuka (tidak berpuasa).

Zakat disandarkan pada kata fithri karena fithri (tidak berpuasa lagi) adalah sebab dikeluarkannya zakat tersebut.

Ada pula ulama yang menyebut zakat ini juga dengan sebutan “fithroh”, yang berarti fitrah/naluri.

Imam Nawawi mengatakan bahwa untuk harta yang dikeluarkan sebagaizakatfitrahdisebutdengan“fithroh”.

Istilah ini digunakan oleh para pakar fikih.

Sedangkan menurut istilah,zakat fitrah berarti zakat yang diwajibkan karena berkaitan dengan waktu ifthor (tidak berpuasa lagi) dari bulan Ramadan.

Hikmah Disyariatkan Zakat Fitrah

Hikmah disyariatkannya zakat fitrah seperti dikutip dari buku Panduan Ramadan Bekal Meraih Ramadan Penuh Berkah yang ditulis oleh Muhammad Abduh Tuasikal:

1. Untuk berkasih sayang dengan orang miskin, yaitu mencukupi mereka agar jangan sampai meminta-minta di hari ied

2. Memberikan suka cita kepada orang miskin supaya mereka pun dapat merasakan gembira di hari ied

3. Membersihkan kesalahan orang yang menjalankan puasa akibat kata yang sia-sia dan katakata yang kotor yang dilakukan selama berpuasa sebulan.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved