7 Pelajar SD dan SMP di Bantul Racik Mercon, Rencana Diledakkan Malam Lebaran

polisi menyita ratusan selongsong petasan dan belasan petasan yang sudah jadi. Rencananya, petasan-petasan itu akan diledakkan pada malam lebaran

Penulis: Santo Ari | Editor: Mona Kriesdinar
shutterstock.com via tribunjateng
Ilustrasi petasan 

"Sistemnya, mereka patungan dan setelah uang terkumpul diberikan ke M sebagai yang bertuga mencari bahan baku dan setelah bahan datang diracik 7 orang tersebut," ucapnya.
 
Terkait pengetahuan 8 pelajar itu akan pembuatan mercon, Ihsan menyebut mereka belajar secara otodidak dari media sosial, Youtube.  

Ancaman Hukuman

Sementara itu, terkait proses hukum terhadap anak-anak tersebut akan dikenai Undang-Undang Darurat RI dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Mereka berpotensi menjadi tersangka. Kalau sajam dan bahan peledak ini tidak ada diversi, kasus tetap dilanjutkan. Saat ini masih berproses dan mereka kami tahan tetapi kami titipkan ke Bapas dan bukan di Polres atau Polsek," tandasnya.

Sebelumnya, yakni pada Jumat(22/4/2022) kemarin, Polres Bantul telah memusnahkan ribuan hasil sitaan selama Operasi Pekat Progo 2022

AKBP Ihsan mengatakan, rincian barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihaknya terdiri dari 2.464 botol minuman beralkohol atau miras, petasan sebanyak 250 buah, bahan petasan seberat 3,5 kilogram dan knalpot blombongan sebanyak 112 buah.

Ribuan barang itu diamankan selama operasi penyakit masyarakat (pekat) dan cipta kondisi yang dilaksanakan selama 21 hari.

Ihsan menyampaikan, operasi pekat dan cipta kondisi Progo 2022 sendiri digelar sebagai upaya dari kepolisian untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban (kamtibmas) yang kondusif khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Sehingga berbagai potensi kemungkinan gangguan kamtibmas pun disita dan diantisipasi melalui operasi tersebut.

"Operasi ini kami lakukan sebagai bentuk penanggulangan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat, premanisme, petasan, prostitusi, perjudian, kejahatan jalanan serta kejahatan lainnya di wilayah hukum Polres Bantul," tandasnya.

( tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved