Truk Pasir di Klaten Dilarang Beroperasi Selama Momen Lebaran 2022, Ini Komentar Sopir
Pemkab Klaten pun telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pelarangan truk pengangkut batu dan pasir tersebut beroperasi selama momen Idulfitri.
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Kendaraan pengangkut bahan galian golongan C yakni pasir dan batu di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah dilarang beroperasi pada momen hari raya Idulfitri 1443 hijriah.
Kebijakan pelarangan beroperasinya truk golongan galian C itu diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten guna mengantisipasi kemacetan di jalanan Klaten pada momen Idulfitri.
Pemkab Klaten pun telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pelarangan truk pengangkut batu dan pasir tersebut beroperasi selama momen Idulfitri.
Pengelola Stone Crusher Batu Penjuru di Desa Menden, Kecamatan Kebonarum, Klaten, Karyana, mengatakan pihaknya sudah mendapatkan informasi mengenai larangan truk galian golongan C beroperasi selama momen lebaran Idulfitri 1443 Hijriah.
"Saya sudah dapat informasi terkait pelarangan ini, tanggapanya ya mau bagaimana lagi walau berat tapi tetap dijalani," ujarnya saat dihubungi, Senin (25/4/2022).
Ia mengatakan, dari surat edaran yang diterima diketahui jika truk pembawa galianĀ golongan C di Klaten dilarang beroperasi mulai Kamis (28/4/2022) pukul 00.00 hingga Sabtu (8/5/2022) pukul 24.00.
Menurutnya, kebijakan tersebut cukup lama sehingga menyulitkan para sopir dan pengusaha seperti dirinya.
Baca juga: Truk Pasir di Klaten Dilarang Beroperasi Selama Libur Lebaran 2022
Pihaknya berharap kedepannya, pelarangan operasional ini lebih dipersingkat.
"Ini kan cukup lama liburnya, saya punya pekerja ada 19 orang dan mereka terpaksa libur juga. Tapi karena ini aturan yankita patuhi saja," jelasnya.
Sementara, seorang sopir truk Gol C, Ferdinal mengaku pasrah dengan kebijakan itu dan menyebut sudah bisa terjadi saat momen lebaran dan saat tahun baru.
"Itu kan kebijakannya sudah tiap tahun apalagi pas mau lebaran seperti ini. Saya pasrah saja. Selama libur coba caru usaha lainnya untuk nambah penghasilan," katanya.
Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten, Suyatno menyampaikan pelarangan truk pembawa pasir dan batu itu beroperasi mulai H-3 lebaran hingga H+4 lebaran.
"Mulai tanggal 28 April pukul 00.00 sampai 8 Mei pukul 24.00 itu armada gol c sementara dilarang beroperasi," ujarnya.
Ia menjelaskan, pelarangan beroperasi itu tidak hanya pada pengemudi truk yang beroperasi namun termasuk juga pada pengusaha tambang pasir dan batu yang ada di daerah itu.
Diakui Suyatno, pihaknya telah menyebar surat edaran (SE) terkait pelarangan kendaraan pengangkut bahan galian golongan C beroperasi itu sejak Jumat (22/4/2022).