Truk Pasir di Klaten Dilarang Beroperasi Selama Momen Lebaran 2022, Ini Komentar Sopir
Pemkab Klaten pun telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pelarangan truk pengangkut batu dan pasir tersebut beroperasi selama momen Idulfitri.
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUN JOGJA / ALMURFI SYOFYAN
Penampakan sejumlah truk yang sedang parkir di Terminal Delanggu, Klaten, Jawa Tengah, Rabu (9/3/2022).
"Jadi surat edaran sudah kami sebar sejak Jumat (22/4/2022) siang. Surat edaran ditandatangani oleh Pj Sekda Klaten," urainya.
Suyatno memastikan jika pihaknya dari Bidang lalu Lintas Dishub Klaten bersama Satlantas Polres Klaten akan saling berkoordinasi untuk melakukan pemantauan di lapangan.
Apabila ada kendaraan pengangkut galian golongan C yang nekat beroperasi maka pihaknya akan melakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kalau ada yang nekat (beroperasi) nanti akan tetap dilakukan penindakan, namun kewenangan penindakan armada gol c ini itu ada di Satlantas, kami bantu operasional," imbuhnya. (Tribunjogja)