Satpol PP Pergoki Seorang Gadis Ngamar Bareng 3 Cowok di Bawah Umur

Selain mereka, ada pula tujuh pasangan bukan suami istri. Mereka kedapatan tinggal dalam satu kamar tanpa bisa menunjukkan surat nikah.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Mona Kriesdinar
Surya Malang
Pasangan bukan suami istri yang terjaring razia Satpol PP Tulungagung, Kamis (21/4/2022). 

"Sewanya Rp 300.000 untuk 7 hari," ungkap Genot.

Modus kamar rental ini marak di Tulungagung, karena tingginya permintaan pasangan bukan suami istri.

Biasanya untuk dewa harian dibanderol Rp 40.000, dengan fasilitas tisu dan kamar mandi dalam.

Namun transaksinya sangat tertutup, antara penyewa kawar dan yang menyewa ulang tidak pernah bertemu.

Mereka berkomunikasi lewat media sosial atau telepon genggam.

Uang rental pun ditaruh di kamar, setelah pasangan penyewa selesai menggunakannya.

"Karena Perda kita tidak mengatur kos khusus laki-laki atau khusus perempuan. Mungkin tahun depan akan ada Perda yang mengatur rumah kos," tegas Genot.

Para pemilik rumah kos juga akan dipanggil untuk dicek perizinannya.

Selain itu mereka akan ditegur karena rumahnya dipakai menginap pasangan bukan suami istri. (*)

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved