Satpol PP Pergoki Seorang Gadis Ngamar Bareng 3 Cowok di Bawah Umur

Selain mereka, ada pula tujuh pasangan bukan suami istri. Mereka kedapatan tinggal dalam satu kamar tanpa bisa menunjukkan surat nikah.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Mona Kriesdinar
Surya Malang
Pasangan bukan suami istri yang terjaring razia Satpol PP Tulungagung, Kamis (21/4/2022). 

TRIBUNJOGJA.COM - Seorang gadis remaja ketahuan menginap bareng 3 cowok di bawah umur di sebuah kamar kos di Kelurahan Kepatihan, Tulungagung. Keberadaan mereka diketahui oleh Satpol PP Kabupaten Tulungagung yang melakukan razia.

Adapun mereka adalah BLL (16) gadis asal Tandes Surabaya, serta HR (16), BL (16) dan EW (16) laki-laki asal Tulungagung.

Saat diajak berbicara ketiganya terkesan tidak nyambung, seperti orang yang sedang teler.

Karena masih di bawah umur, empat remaja ini belum mempunyai KTP.

"Mereka kami bawa ke Kantor Satpol PP untuk didata dan pembinaan," terang Kabid Penegakkan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, Artista Nindya Putra, kepada SURYAMALANG.COM.

Empat remaja ini terjaring dalam razia rumah kos, yang diadakan Satpol PP untuk merespon aduan masyarakat, Kamis (21/4/2022).

Kepada penyidik Satpol PP, BLL mengaku sudah tidak punya orang tua.

Sementara keberadaannya di Tulungagung dalam rangka mencari kerja.

"Ini yang akan kami selidiki. Karena mereka seharusnya dijemput orang tuanya masing-masing di sini (Kantor Satpol PP)," sambung Genot, panggilan akrabnya.

Selain mereka, ada pula tujuh pasangan bukan suami istri.

Mereka kedapatan tinggal dalam satu kamar tanpa bisa menunjukkan surat nikah.

Dua di antaranya adalah pasangan dengan perempuan asal luar daerah.

Mereka adalah VS (22) asal Nangroe Aceh Darussalam dengan BSS (24), serta NA (21) asal Blitar dan AW (43).

Dua di antaranya menempati kamar kos yang disewakan dari penyewa tangan pertama, atau dikenal kamar kos rental.

Kamar kos rental biasa ditawarkan penyewa nakal, untuk meraup untung dari pasangan bukan suami istri.

"Sewanya Rp 300.000 untuk 7 hari," ungkap Genot.

Modus kamar rental ini marak di Tulungagung, karena tingginya permintaan pasangan bukan suami istri.

Biasanya untuk dewa harian dibanderol Rp 40.000, dengan fasilitas tisu dan kamar mandi dalam.

Namun transaksinya sangat tertutup, antara penyewa kawar dan yang menyewa ulang tidak pernah bertemu.

Mereka berkomunikasi lewat media sosial atau telepon genggam.

Uang rental pun ditaruh di kamar, setelah pasangan penyewa selesai menggunakannya.

"Karena Perda kita tidak mengatur kos khusus laki-laki atau khusus perempuan. Mungkin tahun depan akan ada Perda yang mengatur rumah kos," tegas Genot.

Para pemilik rumah kos juga akan dipanggil untuk dicek perizinannya.

Selain itu mereka akan ditegur karena rumahnya dipakai menginap pasangan bukan suami istri. (*)

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved