Hari Kartini
Hari Kartini 2022, Sudah Tahu Belum Pekerja atau Buruh Perempuan Boleh Cuti saat Datang Bulan?
Perempuan wajib tahu, pekerja aau buruh perempuan punyak hak cuti saat mengalami gejala datang bulan yang mengganggu aktivitas. Simak aturan berikut.
Penulis: Alifia Nuralita Rezqiana | Editor: Ikrob Didik Irawan
TRIBUNJOGJA.COM - Haid atau menstruasi adalah siklus bulanan di mana seorang wanita mengalami perdarahan pada uterus. Darah akan mengalir dari rahim, kemudian keluar melalui vagina.
Kondisi ini bisa terjadi karena sel telur tidak dibuahi sel sperma.
Jika dibuahi oleh sel sperma, sebenarnya sel telur dapat menempel pada dinding rahim yang telah menebal, kemudian berkembang menjadi embrio yang nantinya akan berkembang menjadi bayi.
Namun, ketika sel telur tidak dibuahi, ia tidak menempel pada dinding rahim. Akibatnya, dinding rahim yang telah menebal akan luruh. Inilah asal mula dari darah menstruasi.
Menurut laman United Nations International Children's Emergency Fund (UNICEF), rata-rata wanita mengalam menstruasi setiap 28 hari sekali. Tetapi, ada juga perempuan yang mengalami menstruasi setiap 21 sampai 35 hari sekali.
Baca juga: 45 KUMPULAN Kutipan Hari Kartini, Cocok Jadi Status Medsos, Gelorakan Semangat Perempuan Indonesia
Adapun lamanya menstruasi juga bermacam-macam. Dikutip dari laman National Health Service (NHS) Inggris, seorang perempuan umumnya mengalami menstruasi selama 2 sampai 7 hari.
Perlu diketahui, kondisi perempuan saat menstruasi sangat beragam. Ada perempuan yang tidak mengalami gejala tertentu, namun ada juga perempuan yang mengalami gejala nyeri parah sampait tidak dapat beraktivitas seperti biasa.
Karena itu, Pemerintah Indonesia pun mengeluarkan kebijakan izin cuti haid bagi karyawan perempuan.
Aturant tentang cuti haid tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Baca juga: Peringati Hari Kartini, Buruh Gendong Pasar Beringharjo Unjuk Kebolehan di Atas Catwalk
UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 81 Ayat 1, berbunyi demikian:
“Pekerja atau buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid”.
Lebih lanjut, Pasal 81 Ayat 2 dalam UU yang sama berbunyi demikian:
“Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama”.
Sayang sekali belum banyak pekerja, buruh, maupun perusahaan yang peka terhadap aturan tersebut.
Baca juga: Cara Menghitung Masa Subur Setelah Haid untuk Mengontrol Kehamilan
Padahal, aturan yang telah dibuat Pemerintah Indonesia sembilan tahun yang lalu itu akan sangat membantu perempuan yang aktivitasnya terganggu akibat mengalami gejala haid parah.