Hari Kartini

Hari Kartini 2022, Sudah Tahu Belum Pekerja atau Buruh Perempuan Boleh Cuti saat Datang Bulan?

Perempuan wajib tahu, pekerja aau buruh perempuan punyak hak cuti saat mengalami gejala datang bulan yang mengganggu aktivitas. Simak aturan berikut.

DOK. Young Women's Health
Ilustrasi foto seorang perempuan mengalami gejala nyeri haid parah sampai aktivitas jadi terganggu 

Direktur Kesehatan Usia Produktif dan Lanjut Usia Kementerian Kesehatan RI, drg. Kartini Rustandi, M.Kes, pada 2018 lalu sempat mendorong perempuan Indonesia agar berani memanfaatkan cuti datang bulan jika memang membutuhkannya.

Hal tersebut disampaikan Kartini Rustandi di sela-sela temu media bertajuk "Peningkatan Kualitas Kesehatan Pekerja Wanita untuk Wujudkan Keluarga Sehat" di Jakarta, pada Jumat (20/4/2018).

“Kita (pekerja perempuan) mesti berani mengajukan cuti haid. Sebab kita butuh (hak tersebut). Ada perempuan yang bahkan sampai kesakitan hingga guling-guling,” kata Kartini Rustandi, seperti dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com.

“Cuti haid itu bentuk keberanian menghargai diri sendiri,” tegasnya.

Bagaimana? Apakah Anda tertantang untuk berani mengambil cuti haid?. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved