Gara-gara Isi Chattingannya ke 5 Mahasiswi, Dosen Unsri Hadapi Meja Hijau, Dituntut 10 Tahun Penjara
Terdakwa R (36), oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) itu terjerat kasus chat mesum kepada lima mahasiswinya
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM - Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri), R (34), harus menanggung tuntutan hukum berupa penjara 10 tahun gara-gara kasus chat mesum kepada lima mahasiswinya.
Berkebalikan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan itu, Dosen R meminta kepada Jaksa dan Majelis hakim agar dibebaskan dari segala tuntutan.
Permintaan tersebut diutarakan R saat sidang dengan agenda pleidoi atau nota pembelaan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang secara tertutup, Kamis (21/4/2022).
Baca juga: Berawal dari Video Call Tiba-tiba Terputus, Kelakuan Bejat Ayah Kandung Kekasihnya Terbongkar
Terdakwa R (36), oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) itu terjerat kasus chat mesum kepada lima mahasiswinya. Kini ia memohon kepada Jaksa dan Majelis hakim agar dibebaskan dari segala tuntutan.
Alasannya, pasal yang diterapkan jaksa untuk menuntut terdaksa tidak memenuhi unsur pornografi.
Kata Kuasa Hukum R
Kuasa Hukum R, Ghandi Arius usai sidang mengungkapkan, tuntutan jaksa terhadap R yang menjerat kliennya itu dengan Pasal 35 Undang-undang Pornografi dinilai kurang tepat.
Sebab, unsur dalam pornografi tersebut menurut Ghandi harus diperagakan oleh seseorang. Sementara, R hanya mengirimkan chat kepada para korban.
"Sedangkan berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan tidak ada satu pun korban yang memperagakan. Jadi jelas unsur Pasal 35 tidak terpenuhi karena dia tidak memperagakan daripada isi chat tersebut," kata Ghandi usai sidang.
Ghandi menjelaskan, ada empat saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang tersebut. Semuanya menyatakan tindak pidana pornografi harus diperagakan oleh orang.
"Mereka juga menyatakan hal yang sama, bahwa model atau objek itu dia harus memperagakan baik diminta atau tidak oleh pengirim chat. Bila tidak mempraktikkan artinya tidak memenuhi unsur," jelasnya.
Dengan tidak adanya unsur tersebut, R pun semestinya harus dibebaskan dari jeratan hukum.
"Sehingga dalam pleidoi tadi, klien kami menyampaikan meminta dibebaskan dari segala jeratan hukum. Sebab apa, unsur yang dikenakan dalam pasal itu tidak terpenuhi. Karena sebenarnya persoalan ini sangat sepele dia mengirim chat. Terus chat itu tidak diapa-apakan oleh yang menerima. Masa mengirim chat mau diganjar 10 tahun. Kecuali jika ada tindakan, ya beda cerita," jelasnya.
Baca juga: Berawal Kenalan di Pasar Malam, 2 Gadis Belia di Bogor Dirudapaksa di Vila Lalu Dijual via Online
Sementara itu kuasa hukum kelima korban, Sayuti menilai, dalam pembacaan pleidoi itu, R sama sekali tak mengakui perbuatannya.
R hanya memelas bahwa keluarganya telah hancur atas kasus tersebut.