Berita Kriminal Hari Ini

Berbekal Obeng, Pencuri di Bantul Gasak Barang Berharga Saat Penghuni Rumah Sedang Pergi

Jajaran Polsek Pleret bersama Jatanras Polda DIY menangkap pelaku pencurian berinisial FA (28) warga Kalurahan Wonokromo, Kapanewon Pleret, Bantul.

Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh
Ilustrasi pencurian 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Jajaran Polsek Pleret bersama Jatanras Polda DIY menangkap pelaku pencurian berinisial FA (28) warga Kalurahan Wonokromo, Kapanewon Pleret, Bantul.

Tersangka diduga telah mencuri di rumah milik Aan (29) di Dusun Jati, Wonokromo, Pleret, Bantul.

Kapolsek Pleret, AKP Tukirin mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu (3/4/2022) lalu, sekitar pukul 17.30 WIB.

Tersangka beraksi saat rumah korban sedang kosong karena ditinggal bepergian.

"Tersangka masuk ke dalam rumah melalui jendela yang dicongkel menggunakan obeng," jelasnya Rabu (20/4/2022).

Baca juga: 57 Siswa SMA Negeri 3 Yogyakarta Berhasil Masuk UGM via SNMPTN 2022

Setelah berhasil masuk, tersangka mengambil laptop, HP, dan perhiasan milik korban.

Sekembalinya dari bepergian, korban mendapati bahwa barang-barangnya telah hilang langsung melapor ke Polsek Pleret.

Mendapat laporan tersebut, polisi melakukan olah TKP dan memeriksa korban serta sejumlah saksi.

Hasil dari penyelidikan tersebut, pelaku pencurian mengarah pada tersangka FA yang rumahnya tidak jauh dengan rumah korban.

FA diamankan di kontrakannya di Dusun Botokenceng, Kalurahan Wirokerten, Kapanewon Banguntapan, Bantul, Kamis (14/4/2022) malam.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sisa hasil pencurian yakni dua HP dan obeng yang digunakan pelaku saat membobol jendela.

Selain itu petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka saat melakukan pencurian.

Tukirin menyatakan bahwa tersangka telah mengakui perbuatannya, tersangka juga mengaku mencuri karena terdesak dengan kebutuhan sehari-hari.

"Tersangka memang sengaja mencari sasaran rumah kosong untuk mencuri," imbuhnya.

Baca juga: Terjaring Razia saat Balap Liar dan Konvoi, Ratusan Sepeda Motor di Klaten Ditilang Polisi

Kini FA hanya dapat menyesali perbuatannya di balik jeruji tahanan.

Polisi menjeratnya dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian Disertai Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.  

Sebelumnya, Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengimbau agar masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaannya.

Kasus pencurian diperkirakan akan meningkat saat Ramadan ini.

Seperti yang juga diungkap oleh jajaran Polsek Jetis yang telah mengamankan tiga pelaku pencurian belum lama ini.

Tiga orang pria asal Lampung mencuri di dua lokasi yani di sebuah spa bayi dan memecah kaca mobil yang terparkir di lokasi lain.  

"Biasanya terjadi saat Ramadan dan jelang lebaran, pelaku berkeliling cari target yang lengah atau tak hati-hati kemudian mengambil uang atau barang. Jadi atensi kami Ramadan kasus seperti ini ini pasti sering terjadi," ujarnya. (nto) 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved