Berita Kriminal Hari Ini

Berbekal Obeng, Pencuri di Bantul Gasak Barang Berharga Saat Penghuni Rumah Sedang Pergi

Jajaran Polsek Pleret bersama Jatanras Polda DIY menangkap pelaku pencurian berinisial FA (28) warga Kalurahan Wonokromo, Kapanewon Pleret, Bantul.

Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh
Ilustrasi pencurian 

Polisi menjeratnya dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian Disertai Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.  

Sebelumnya, Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengimbau agar masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaannya.

Kasus pencurian diperkirakan akan meningkat saat Ramadan ini.

Seperti yang juga diungkap oleh jajaran Polsek Jetis yang telah mengamankan tiga pelaku pencurian belum lama ini.

Tiga orang pria asal Lampung mencuri di dua lokasi yani di sebuah spa bayi dan memecah kaca mobil yang terparkir di lokasi lain.  

"Biasanya terjadi saat Ramadan dan jelang lebaran, pelaku berkeliling cari target yang lengah atau tak hati-hati kemudian mengambil uang atau barang. Jadi atensi kami Ramadan kasus seperti ini ini pasti sering terjadi," ujarnya. (nto) 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved