Berita Kriminal Hari Ini

Timbun Solar, Warga Asal Semanu Gunungkidul Diamankan Polres Gunungkidul

S (65), warga asal Kapanewon Semanu, Gunungkidul diamankan aparat Polres Gunungkidul lantaran kedapatan menimbun bahan bakar minyak (BBM)

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Alexander Ermando
S (tengah, kemeja biru) bersama kendaraan yang digunakan untuk mengangkut jeriken berisi solar, Selasa (19/04/2022). S diketahui membeli ratusan liter BBM bersubsidi tersebut untuk keperluan pribadi dan sebagian hendal dijual lagi. 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - S (65), warga asal Kapanewon Semanu, Gunungkidul diamankan aparat Polres Gunungkidul lantaran kedapatan menimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Barang bukti berupa jeriken hingga kendaraan miliknya pun diamankan.

Wakapolres Gunungkidul Kompol Widya Mustikaningrum menyampaikan aksi S tertangkap basah oleh Tim Buser Satreskrim Polres Gunungkidul yang tengah berpatroli.

"Peristiwanya terjadi pada Jumat (15/04/2022) lalu sekitar pukul 03.00 WIB di SPBU Siyono," ujar Widya dalam jumpa pers pada Selasa (19/04/2022).

Baca juga: Komitmen Kim Jeffrey Kurniawan Bersama PSS Sleman Menjalani Musim Kompetisi Bersama Super Elja

Menurutnya, saat itu S datang dengan kendaraan jenis pickup terbuka yang berisi 10 jeriken. Saat Tim Buser datang, S tengah mengisi jeriken-jeriken tersebut dengan solar dibantu oleh petugas SPBU.

Widya mengatakan S saat itu sudah mengisi 6 jeriken dengan total sebanyak 210 liter solar. Anggota Tim Buser pun lantas menginterogasi S sekaligus meminta dokumen resmi.

"Setelah diperiksa ternyata S tidak memiliki surat izin untuk mengangkut solar dengan jeriken," jelasnya.

Tak hanya itu, kendaraan yang digunakan pun bukan milik S. Aparat pun kemudian menggiring S beserta kendaraan dan seluruh jerikennya ke Mako Polres Gunungkidul untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut keterangan S, ia membeli solar tersebut untuk keperluan pribadi. Antara lain sebagai bahan bakar pemanas kandang ayam miliknya.

"Sebagian lagi rencananya hendak dijual," ungkap Widya.

S pun mengaku sudah melakukan aksi serupa sebanyak 2 kali. Nahas, di aksinya yang kedua ini, ia tertangkap basah oleh aparat.

Widya mengatakan S dikenakan Pasal 55 atau Pasal 53 UU Nomor 22/2021. Adapun regulasi ini mengatur tentang penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

Baca juga: Polres Bantul Dirikan 4 Pos Pengamanan Saat Libur Lebaran

"S terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar," katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil pickup bernomor polisi R 9150 CB beserta 1 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Mahmudin. Termasuk 10 jeriken, di mana 6 sudah terisi solar.

S mengaku melakukan aksi tersebut sendirian. Adapun saat datang ke SPBU pada dini hari itu, ia langsung dilayani oleh petugas SPBU Siyono dengan kode 44.558.01

"Saya beli (solar) untuk kandang ayam, sisanya untuk cadangan," kata S. (alx)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved