Berita Kota Yogya Hari Ini

Perkuat Pemberdayaan Kampung, Pemkot Yogya Ajukan Revisi Perda Kelembagaan Wilayah

emkot Yogyakarta bakal mengajukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) terkait kelembagaan di wilayah.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM/ Azka Ramadhan
Wakil Wali Kota Yogya, Heroe Poerwadi. 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemkot Yogyakarta bakal mengajukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) terkait kelembagaan di wilayah.

Terutama, berkaitan dengan keberadaan kampung untuk memperkuat pemberdayaan. 

Wakil Wali Kota Yogyakarta , Heroe Poerwadi , mengatakan, selama ini keberadaan kampung didasarkan pada Peraturan Wali Kota (Perwal), dimana kampung dijadikan subyek tiap pembangunan.

Akan tetapi, imbuhnya, di lapangan masih ditemukan persoalan-persoalan yang menjadi kendala. 

Satu di antaranya, menyangkut hubungan kampung, RT dan RW, serta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) yang kurang bagus struktur organisasi, atau hirarkinya. 

Baca juga: Pemkot Yogya Gulirkan Pendataan UKM, Siap Fasilitasi Nomor Induk Berusaha

"Nantinya, Perda itu memuat tentang bagaimana posisi RT dan RW, kampung, LPMK, kelurahan, kemantren, atau unit pelaksana kelembagaan di wilayah. Semuanya nanti berdasar pada sumber hukum yang sama," ujarnya, Selasa (19/4/2022). 

Dijelaskannya, dalam Perda kelembagaan wilayah yang baru, akan diatur struktur organisasi, tugas pokok dan fungsi masing-masing lembaga wilayah.

Selain itu, hal-hal yang membedakan RT dan RW, kampung, LPMK, kelurahan dan kemantren akan dibuat sedemikian rupa, sehingga memiliki tupoksi yang jelas. 

Heroe mengatakan, selama ini, kampung dianggap sebagai sebuah pranata dari Keistimewaan Yogyakarta .

Ia menyebut salah satu Keistimewaan Yogyakarta adalah mengembalikan kelembagaan-kelembagaan tradisional.

Oleh karena itu, di Kota Yogyakarta ada kampung, kelurahan dan kemantren, sehingga diharapkan selain mendapatkan dukungan dana dari APBD, juga dari dana keistimewaan (danais). 

"Makanya, salah satu upaya kita adalah menata dan mengembangkan kembali agar struktur organisasi betul-betul bisa berjalan dengan signifikan. Harapan kami revisi ini segera kita ajukan, supaya mendapatkan pengesahan bersama dari DPRD," tambahnya. 

Baca juga: Pemkot Yogya Kembangkan Layanan Lanjut Usia Terintegerasi Berbasis Komunitas

"Tujuan dari pemberdayaan ini kan agar bisa mengalokasikan anggaran untuk RT dan RW, kampung, serta LPMK berdasar dana dari APBD maupun danais," imbuh Wawali. 

Ia pun mengutarakan, ada permasalahan perbedaan masa periode antara Ketua RT dan RW, LPMK dan kampung yaitu antara 3 tahun dan 5 tahun.

Alhasil, dalam Perda baru nanti, akan disamakan masa periodenya.

Sehingga, masa jabatan ketua kampung dan LPMK untuk sementata diperpanjang, menyesuaikan Ketua RT dan RW, agar efisien. 

"Selama ini, kalau tidak bareng pemilihannya, ada yang dobel-dobel (jabatannya). Ini agar harmonisasi kepengurusan  bisa tercapai dengan baik dan bekerja bersama-sama untuk membangun wilayah masing-masing," katanya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved