Berita Sleman Hari Ini
51.380 Keluarga di Sleman Terima Bansos Pangan dan BLT Minyak Goreng
Masing-masing penerima manfaat mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp 500 ribu.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pemkab Sleman melalui Dinas Sosial terus menggulirkan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Bantuan Langsung Tunai Minyak Goreng (BLT Migor) di masyarakat.
Targetnya, dari 85.343 sasaran, bantuan dapat diselesaikan seluruhnya pada 28 April mendatang.
"Sampai tanggal 16 April, sudah tersalurkan sebanyak 51.380 (keluarga penerima manfaat)," kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sleman , Eko Suhargono, Selasa (19/4/2022).
Sampai saat ini kedua program bantuan tersebut terus berjalan.
Baca juga: Persiapan Lebaran, Perbaikan Jalan Rusak di Sleman Dikebut
Penyalurannya melalui kantor pos bekerjasama dengan komunitas dari Dinas Sosial yang telah ditempatkan di tiap Kalurahan.
Eko mengatakan, jika ada penerima manfaat yang sakit maka bantuan bisa di-antar ke rumah.
Begitu juga jika ada yang berhalangan hadir maka bantuan bisa langsung diambil di kantor pos.
Masing-masing penerima manfaat mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp 500 ribu.
Terdiri dari BPNT sebesar Rp 200 ribu dan BLT Migor untuk tiga bulan (April Mei Juni) senilai Rp 300 ribu.
"Bantuan disalurkan dalam bentuk uang tunai. Satu penerima dapat Rp 500 ribu," tuturnya.
Eko mengatakan, kedua program bantuan tersebut sengaja dicairkan menjelang Idulfitri.
Baca juga: Sebanyak 4 Pekerja di Sleman Adukan Perusahaannya ke Disnaker karena Khawatir THR Tidak Cair
Harapannya, dapat meringankan masyarakat berbelanja untuk merayakan lebaran.
Karenanya, Ia mengimbau bagi keluarga penerima manfaat agar menggunakan uang bantuan sesuai dengan peruntukannya.
Misalnya, bantuan pangan non-tunai Rp 200 ribu maka digunakan untuk berbelanja kebutuhan sembako.
Sedangkan Rp 300 ribu dari BLT Migor dibelanjakan untuk membeli minyak goreng selama tiga bulan.
"Tapi meskipun ada uang untuk belanja, kami minta jangan punic buying. Beli sesuai kebutuhan. Jadi selama tiga bulan itu, bisa membeli (migor) dengan bijak," ujar Eko. Penerima manfaat yang telah menerima BLT Migor dan BPNT menurut dia dilarang menerima bantuan lain dari BLT Dana Desa.( Tribunjogja.com )