Berita Kriminal Hari Ini
Sejak Awal Tahun 2022, Polres Bantul Telah Amankan 104 Remaja yang Terlibat Kejahatan Jalanan
Kapolres Bantul AKBP Ihsan mencatat dari Januari hingga April 2022 terdapat 19 kasus kejahatan jalanan dan rata-rata dilakukan oleh para pelajar.
Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
Dari berbagai penindakan yang telah dilakukan selama ini, Polres Bantul juga telah melakukan penilangan kepada anak-anak yang mengendarai sepeda motor tidak sesuai ketentuan.
"Kami akan tilang, dan motor bisa diambil setelah lebaran. Ini adalah upaya untuk potong kakinya. Kakinya adalah motor itu. Kalau motornya tidak ada, maka mereka tidak akan beraksi," terangnya.
Lebih lanjut, Kapolres menyatakan motif kejahatan jalanan yang dilakukan para remaja ini adalah mencari eksistensi nama sekolah, memperluas wilayah termasuk adanya dendam perselisihan antar sekolah.
Selain itu motif lainnya adalah keterlibatan alumni dan mereka melakukan aksinya untuk menguatkan ikatan antar sesama anggota.
Ihsan menyatakan beberapa upaya telah dilakukan oleh Polres Bantul untuk mencegah kejahatan jalanan seperti pembinaan di sekolah sekaligus razia hingga patroli sahur on the road.
Dan yang terkini, Polres Bantul pemberian penghargaan kepada masyarakat yang membantu mengamankan dan melaporkan kejahatan jalan dengan memberikan SIM gratis.
"Karena untuk mencegah kejahatan jalanan perlu peran aktif masyarakat. Apalagi kami juga ada keterbatasan anggota saat patroli, tapi kan masyarakat akan selalu ada di lingkungan masing-masing dan dapat membantu mencegah kejahatan jalanan. Selain itu kami juga berharap pemerintah dapat menambah penerangan jalan yang gelap terutama di ringroad. Kalau terang, mereka akan berpikir ulang untuk tawuran," tandasnya.
Baca juga: Melewati Pekan Kedua Ramadan, Harga Kebutuhan Pokok di Klaten Mulai Alami Kenaikan
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantul Suwandi memaparkan, di tahun 2021 pihaknya telah menangani 15 perkara dengan pelaku 17 anak.
Perkara tersebut meliputi pencurian 1 perkara, membawa sajam 6 perkara, persetubuhan tiga perkara, pengeroyokan 4 perkara dan narkoba satu perkara.
"Di tahun 2022, ada empat perakara dengan pelaku lima orang anak," terangnya.
Empat perkara yang sudah mendapat putusan dari pengadilan tersebut adalah membawa senjata tajam sebanyak 3 perkara dan 1 perkara pengeroyokan.
Untuk perkara membawa senjata tajam, anak-anak tersebut dijerat pasal 2 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951 dan dipadana percobaan selama satu tahun. Sementara perkara pengeroyokan dijerat dengan pasal 179 KUHP dan telah dilakukan diversi. (nto)