Jaksa Belum Siap, Sidang Pembacaan Tuntutan Siskaeee Ditunda
Jaksa Penuntut Umum belum siap dengan tuntutannya sehingga sidang ditunda pada Kamis
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Sidang pembacaan tuntutan dugaan kasus pornografi di Yogyakarta International Airport (YIA) dengan terdakwa Fransisca Candra Novitasari atau lebih dikenal Siskaeee ditunda selama 3 hari.
Persidangan ditunda karena berkas tuntutan belum siap.
"Jadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap dengan tuntutannya. Sehingga sidang ditunda pada Kamis (21/4/2022), diharapkan tidak ada lagi penundaan. Persidangan bisa dilanjutkan kembali untuk acara berikutnya," tutur Kemas Reynald Mei, Juru Bicara Pengadilan Negeri Wates saat ditemui, Senin (18/4/2022).
Dikatakan Rey, setelah sidang tuntutan, terdakwa aksi ekshibisionisme ini akan menjalani sidang selanjutnya yakni pembelaan dari penasehat hukum terdakwa.
Adapun sidang putusan terhadap terdakwa dijadwalkan bisa berlangsung bulan depan.
"Putusan jaraknya sepekan dari pembelaan bisa langsung dilaksanakan. Paling cepat habis lebaran," kata Rey.
Baca juga: Update Sidang Kasus Pornografi di YIA, Siskaeee dan Penasehat Hukum Tak Ajukan Saksi Meringankan
Baca juga: KABAR Terbaru Kasus Siskaeee, Pemeran Video Bugil di Yogyakarta International Airport
Rey menyebut tidak ada kendala yang ditemui selama proses persidangan ini berlangsung.
"Tidak ada kendala selama proses persidangan. Karena sidang dilakukan secara online. Jaksa juga secara online dari meja kerjanya di Kejaksaan," ucapnya.
Sementara Penasehat Hukum Siskaeee, Afank Reza Fahruddin menghargai proses hukum yang sedang berlaku sampai saat ini.
"Kalau JPU belum siap kita hargai dan menunggu kapan untuk agenda penuntutan dilakukan," ucapnya.
Langkah selanjutnya, tim kuasa hukum terdakwa akan melakukan pledoi pascaagenda pembacaan tuntutan.
Ditanya kenapa terdakwa tidak mengajukan eksepsi saat sidang yang digelar beberapa waktu yang lalu karena memang atas permintaan kliennya.
"Terdakwa merasa bersalah dan tidak akan mengulangi lagi. Sehingga menurut Siskaeee tidak perlu mengajukan eksepsi," kata Afank. (Tribunjogja)