Berita Kulon Progo Hari Ini
Update Sidang Kasus Pornografi di YIA, Siskaeee dan Penasehat Hukum Tak Ajukan Saksi Meringankan
Persidangan kasus dugaan pornografi yang berlokasi di YIA yang melibatkan pemeran perempuan berinisial FCN memasuki babak baru.
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Persidangan kasus dugaan pornografi yang berlokasi di Bandara Yogyakarta International Airport ( YIA ) yang melibatkan pemeran perempuan berinisial FCN memasuki babak baru.
Dalam agenda persidangan yang digelar Senin (11/4/2022) kemarin, terdakwa yang lebih dikenal publik dengan sebutan Siskaeee dan penasehat hukumnya tidak mengajukan saksi yang meringankan.
"Kemarin saat agenda sidang memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk mengajukan saksi yang meringankan atau saksi a de charge, mereka tidak mengajukan. Sehingga persidangan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan para terdakwa hari itu juga," jelas Kemas Reynald Mei, Juru Bicara PN Wates, Rabu (13/4/2022).
Dikatakannya, alasan keduanya tidak mengajukan saksi karena tidak menggunakan haknya yang telah diberikan.
Baca juga: KABAR Terbaru Kasus Siskaeee, Pemeran Video Bugil di Yogyakarta International Airport
Serta saat pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), dirasa sudah cukup bagi terdakwa maupun penasehat hukumnya.
Hingga saat ini, pemeran aksi ekshibisionisme ini telah menjalani persidangan sebanyak empat kali.
Total ada 11 saksi yang diperiksa saat persidangan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan.
Seluruh saksi diajukan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Kulon Progo .
Rinciannya, 8 orang saksi fakta dan 3 orang saksi ahli yang berasal dari hukum pidana, psikologi dan teknologi informasi (IT).
Adapun sidang selanjutnya akan digelar pada 18 April dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. ( Tribunjogja.com )