KABAR Terbaru Kasus Siskaeee, Pemeran Video Bugil di Yogyakarta International Airport

kasus pornografi di Yogyakarta International Airport (YIA), Fransisca Candra alias Siskaeee telah menjalani sidang

Tayang:
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
IST
FCN atau lebih dikenal Siskaeee pemeran video viral dan vulgar yang mempertontonkan bagian sensitif wanita di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) 

Tribunjogja.com Kulon Progo - Terdakwa kasus pornografi di Yogyakarta International Airport (YIA), Fransisca Candra alias Siskaeee telah menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Wates, Senin (28/3/2022).

Siskaeee menjalani sidang pemeriksaan saksi di PN Wates. Terdakwa kasus pornografi mengikuti sidang secara daring dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, Senin (28/3/2022).
Siskaeee menjalani sidang pemeriksaan saksi di PN Wates. Terdakwa kasus pornografi mengikuti sidang secara daring dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, Senin (28/3/2022). (TRIBUNJOGJA.COM/ Sri Cahyani Putri Purwaningsih)

Ada delapan saksi yang dihadirkan dalam sidang kedua ini. Pelaksanaan sidang digelar secara daring, terdakwa berada di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta.

Juru Bicara PN Wates, Kemas Reynald Mei mengatakan delapan saksi fakta yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki latar belakang yang berbeda-beda. Mulai dari orang dekat terdakwa yang terlibat dalam pembuatan video hingga polisi.

"Para saksi dihadirkan untuk pembuktian. Ada saksi yang berkaitan dengan dokumentasi foto. Juga polisi yang menangkap," ucapnya, Senin (28/3/2022).

Selain saksi, sidang ini juga menghadirkan sejumlah barang bukti di antaranya ponsel, laptop dan lainnya. Sementara saksi ahli belum dihadirkan dalam sidang ini.

Polisi mengamankan perempuan yang diduga pemeran video senonoh di Bandara YIA. Terduga diamankan di sbeuah stasiun kereta di Bandung, Sabtu (4/12/2021).
Polisi mengamankan perempuan yang diduga pemeran video senonoh di Bandara YIA. Terduga diamankan di sbeuah stasiun kereta di Bandung, Sabtu (4/12/2021). (Dokumentasi Humas Polres Kulon Progo)

Sebelumnya, JPU, Isti Ariyanti mengatakan pihaknya akan menghadirkan sebanyak 10 saksi termasuk saksi ahli. "Saksi ahli ada 2 orang. Sisanya saksi fakta," kata Isti.

Diketahui, Siskaeee dikenakan dakwaan 3 pasal alternatif. Yakni dakwaan satu, pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dakwaan kedua, pasal 30 jo pasal 4 ayat 2 UU RI Nomor 44 Tahun 2022 tentang pornografi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Serta dakwaan ketiga pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2007 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pada sidang pembacaan dakwaan yang digelar pada 21 Maret 2022 lalu, terdakwa dan kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.

Awal Mula Kasus Video

Siskaeee kala itu ditangkap sebab jadi pemeran video tak senonoh perempuan di tempat parkir Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo.

Polisi menemukan file video pornografi dan foto selfie milik tersangka.

Video-video ekshibionis yang diproduksi sejak 2017 sampai dengan saat ini telah mencapai 2.000 file, dan 3.700 di antaranya jenis foto.

Direskrimsus) Polda DIY kala itu langsung menerapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian menggeledah tempat tinggal FCN di Kabupaten Sleman.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved